Bambang Widjojanto Keluar Ruang Sidang jelang Paparan Ahli dari Kubu 02

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Kamis, 04 April 2024
Bambang Widjojanto Keluar Ruang Sidang jelang Paparan Ahli dari Kubu 02

Tim hukum 01 Bambang Widjojanto keluar dari ruang sidang saat pemaparan Eddy Hiariej. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bambang Widjojanto, anggota tim kuasa hukum kubu 01 Anies-Muhaimin, keluar ruang sidang di tengah sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Bambang melakukannya menjelang pemaparan Eddy Hiariej, ahli kubu Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, pada awal saat sidang hendak dimulai, Bambang sudah menyatakan keberatannya terhadap ahli yang dihadikan kubu 02. Menurutnya, Eddy tak layak dijadikan ahli, sebab ia tengah dalam penyidikan KPK.

"Saya mendapat informasi dari berita, ini terhadap sahabat saya juga ini, sobat Eddy. KPK terbitkan penyidkan baru terhadap Eddy," ungkap Bambang pada awal sidang, Kamis (4/4).

Baca juga:

Wagub DKI Respons Pengunduran Bambang Widjojanto dari TGUPP

Pernyataan advokat yang akrab disapa BW itu kemudian dipertanyakan ketua MK Suhartoyo terkait relevansi status penyidikan KPK terhadap Eddy dengan proses sidang.

"Relevansinya adalah, seseorang yang menjadi tersangka, apa lagi dalam tindak kasus pidana korupsi, dan untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," kata BW.

Suhartoyo kemudian menyinggung track record BW sebagai eks Ketua KPK, dan mempertanyakan status Eddy yang masih dalam penyidikan atau sudah berstatus tersangka.

Baca juga:

Bambang Widjojanto Sebut Polemik Demokrat Bisa Merusak Demokrasi

Namun, akhirnya BW hanya melayangkan keberatan dan majelis hakim mencatatnya. Kemudian, saat Eddy hendak menyampaikan paparannya, BW memilih untuk keluar ruang sidang.

"Mejelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri, ketika rekan saya Profesor Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lain, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata BW. (waf)

Baca juga:

Bambang Widjojanto Sebut Kasus Nurhadi Jadi Momentum Bersih-bersih MA

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Bagikan