Baleg DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, diminta menunda pembahasan RUU Penyiaran. Permintaan itu disampaikan Fraksi Gerindra kepada anggotanya, yang juga Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.
"Fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
RUU Penyiaran, kata dia, sudah masuk ke Baleg DPR. Namun, Fraksi Gerindra meminta pembahasan RUU Penyiaran ditunda terutama terkait jurnalisme investigasi.
“Saat ini sudah ada di Badan Legislasi. Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," ungkapnya.
Baca juga:
Demo di DPR, Koalisi Jurnalis Minta RUU Penyiaran Dibatalkan
Menurut Supratman, permintaan untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran lantaran draf RUU tersebut mengancam kemerdekaan pers.
"Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan