Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bakal Jadi Saksi Kunci, LPSK Siap Jaga Istri Hermansyah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 Juli 2017
Bakal Jadi Saksi Kunci, LPSK Siap Jaga Istri Hermansyah

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menegaskan siap mendampingi istri korban tindak pidana penganiyaan berat Hermansyah jika dibutuhkan.

Menurutnya, hal itu bisa terealisasikan jika saja pihak keluarga korban menyetujuinya.

"Perlindungan itu hak korban dan saksi, terkait kasus Hermansyah kita sudah bertemu dengan keluarga, istrinya (Iriani). Istrinya juga bisa dapat perlindungan sebagai saksi peristiwa," kata Haris kepada awak media di kantor LPSK, Rabu (12/7).

Haris menjelaskan, bila memang sebagai korban dan saksi peristiwa kasus mengalami ancaman atau ada yang menghambat proses hukum LPSK, pihaknya siap memberikan layanan.

Sayang, kata Haris, hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan tersebut.

"Masih pikir-pikir, menunggu kelanjutan kasus," tandasnya.

Selain akan memberikan perlindungan, LPSK juga mengaku siap memberikan pendampingan untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku tindak kejahatan (Restitusi).

"Tinggal bagaimana pihak korban mengajukan permohonan restitusi yang nantinya oleh LPSK akan dihitung lebih lanjut dan akan diajukan di proses persidangan," katanya. (Fdi)

Baca berita terkait LPSK lainnya di: LPSK: Biaya Perawatan Hermansyah Ditanggung Keluarga

#LPSK #Ahli Telematika
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Bagikan