Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Christian Halim Dilepaskan dari Tuntutan Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 April 2021
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Christian Halim Dilepaskan dari Tuntutan Hukum

Agenda sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan terdakwa Christian Halim kembali digelar di PN Surabaya, Senin (19/4). Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Agenda sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan terdakwa Christian Halim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/4).

Dalam pledoinya, LQ Indonesia Lawfirm selaku Penasehat Hukum Christian Halim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai jika dakwaan kesatu tentang tindak pidana penipuan telah terbukti.

Sebaliknya, Penasihat Hukum terdakwa melalui pledoinya justru menyebut, fakta persidangan mendukung keberatan yang telah diajukan, bahwa sejatinya perkara sengketa tambang nikel Morowali ini adalah murni sengketa keperdataan.

Dalam pledoinya juga, Penasihat Hukum terdakwa menguraikan tentang adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Christian Halim, selain dalil soal pelapor Christeven Mergonoto sebagai pelapor yang tidak beriktikad baik.

Sebelumnya JPU Novan Ariyanto dan Sabetania Paembonan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, maka hari ini giliran Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan.

Agenda sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Christian Halim kembali digelar di PN Surabaya, Senin (19/4). Foto: Istimewa

Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Law Firm menegaskan, apa yang diuraikan di dalam nota pembelaannya pada agenda sidang kali ini adalah bukti jika pihaknya lebih memahami perkara ini dibandingkan dengan jaksa.

“Pledoi yang kami bacakan hari ini adalah bukti bahwa kami mengetahui fakta materiil yang selama ini belum diketahui oleh majelis, bahkan Jaksa Penuntut Umum justru terkesan menghindari pengungkapan fakta-fakta tersebut ke hadapan persidangan.” kata Jaka.

Salah satu yang paling krusial, lanjut Jaka, adalah adanya bukti yang menunjukkan bahwa ternyata sejak awal, Christian Halim ditawarkan bahkan dikejar-kejar oleh Ilham Erlangga dan Moh. Gentha Putra untuk mengerjakan proyek ini.

Berbanding terbalik dengan dakwaan JPU yang mendalilkan seolah-olah terdakwa datang dan menawarkan diri dengan menggunakan serangkaian kata bohong.

Fakta ini, menurut Jaka, sepatutnya dapat menjadi pertimbangan bagi majelis perihal ada atau tidaknya alat pembujuk yang kemudian menyebabkan saksi pelapor menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.

Penasihat Hukum Advokat Anita Manafe menambahkan, selain fakta tersebut, ternyata juga terungkap di persidangan, sejak saat perkara ini ditangani pihak Polda Jatim, terdakwa telah menyerahkan laporan audit keuangan yang dilakukan oleh auditor independen.

“Anehnya justru bukti ini seolah dikesampingkan oleh penyidik, padahal hasil laporan yang menunjukkan adanya defisit keuangan sebesar Rp2.2 miliar pada klien kami selama menjalankan proyek ini adalah bukti sempurna bahwa unsur menguntungkan diri sendiri sebagaimana yang didakwakan pada terdakwa tidak dapat terpenuhi," ungkap Anita.

Anita menegaskan, kedua hal tersebut merupakan sebagian fakta dari banyaknya kejanggalan yang menguatkan dugaan adanya intervensi dan upaya mengkriminalisasi Christian.

Sehingga penasehat hukum berharap majelis hakim bisa bersikap adil dan melepaskan Christian dari tuntutan (Onslag) karena perbuatan yang terjadi dari awal hingga akhir adalah perbuatan Perdata yang diatur dalam KUH Perdata. (Asp)

#Persidangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dr Tifa didakwa atas fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Olahraga
Vinicius Junior Hadapi Sidang Dakwaan di Brasil, Adakan Pesta Ulang Tahun hingga Ganggu Tetangga
Vinicius Junior menghadapi sidang dakwaan di Brasil. Ia menggelar pesta ulang tahun mewah hingga mengganggu tetangganya.
Soffi Amira - Kamis, 16 Oktober 2025
Vinicius Junior Hadapi Sidang Dakwaan di Brasil, Adakan Pesta Ulang Tahun hingga Ganggu Tetangga
Indonesia
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Sidang wanprestasi Jokowi digelar pada Rabu (6/8) lalu. Ketua Majelis PN Solo, Putu Gde Hariadi, mengecek mobil Esemka Bima yang diparkir PN Solo.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, menghadiri sidang ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (12/6).
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Indonesia
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Asas persidangan di Indonesia adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Maret 2025
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Indonesia
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Bagikan