Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan


Sidang Perdana Tom Lembong. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak aturan yang melarang siaran langsung persidangan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menegaskan dalam suatu persidangan terdapat asas terbuka untuk umum. Menurutnya, penyiaran secara langsung sesuai dengan asas persidangan terbuka yang dapat menjadi sarana kontrol terhadap transparansi dan keterbukaan.
“Melarang siaran langsung justru tidak sesuai dengan asas persidangan terbuka,” kata Kamil dalam keterangan tertulis kepada media, Jakarta, Selasa (25/3).
Baca juga:
Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang
Iwakum mengingatkan asas persidangan di Indonesia adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Artinya, pembatasan siaran langsung justru tidak sesuai dengan asas keterbukaan dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kamil juga menyoroti alasan larangan ini diberlakukan untuk mencegah saksi mengetahui keterangan saksi lain yang lebih dulu memberikan keterangan di persidangan menjadi tidak beralasan.
Terlebih, dalam sistem pemeriksaan di persidangan, seorang saksi sudah lebih dulu dimintai keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, sehingga tidak bisa begitu saja mengubah keterangan di dalam persidangan.
Baca juga:
Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
Oleh karena itu, Iwakum pun meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali aturan larangan siaran langsung dalam revisi KUHAP tersebut. “Sebagai pilar demokrasi, pers harus tetap diberikan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial guna menyampaikan informasi yang luas kepada masyarakat,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers

Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan

Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Serangan Brutal Israel Tewaskan 5 Jurnalis Al-Jazeera di Gaza, Komisi I DPR: Biadab dan Pelanggaran Berat

Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima

Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK

Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
