Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Sidang Perdana Tom Lembong. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak aturan yang melarang siaran langsung persidangan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menegaskan dalam suatu persidangan terdapat asas terbuka untuk umum. Menurutnya, penyiaran secara langsung sesuai dengan asas persidangan terbuka yang dapat menjadi sarana kontrol terhadap transparansi dan keterbukaan.
“Melarang siaran langsung justru tidak sesuai dengan asas persidangan terbuka,” kata Kamil dalam keterangan tertulis kepada media, Jakarta, Selasa (25/3).
Baca juga:
Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang
Iwakum mengingatkan asas persidangan di Indonesia adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Artinya, pembatasan siaran langsung justru tidak sesuai dengan asas keterbukaan dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kamil juga menyoroti alasan larangan ini diberlakukan untuk mencegah saksi mengetahui keterangan saksi lain yang lebih dulu memberikan keterangan di persidangan menjadi tidak beralasan.
Terlebih, dalam sistem pemeriksaan di persidangan, seorang saksi sudah lebih dulu dimintai keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, sehingga tidak bisa begitu saja mengubah keterangan di dalam persidangan.
Baca juga:
Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
Oleh karena itu, Iwakum pun meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali aturan larangan siaran langsung dalam revisi KUHAP tersebut. “Sebagai pilar demokrasi, pers harus tetap diberikan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial guna menyampaikan informasi yang luas kepada masyarakat,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Vinicius Junior Hadapi Sidang Dakwaan di Brasil, Adakan Pesta Ulang Tahun hingga Ganggu Tetangga
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi