Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Selipkan Putusan Prapedilan Setnov Jilid I
Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum Setya Novanto dalam nota keberatan atau eksepsi di sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP hari ini turut memasukan putusan praperadilan jilid pertama yang memenangkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas dan nyata menyatakan bahwa penetapan terdakwa Setya Novanto sebagai tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, oleh sebab tidak sah dan berdasarkan atas hukum," kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).
Bahkan, Maqdir menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Hakim tunggal Cepi Iskandar saat menggugurkan status tersangka kliennya pada 29 September 2017 silam.
Menurut dia, berdasarkan pertimbangan Hakim Cepi maka penetapan tersangka kepada Setnov cacat hukum serta tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan SOP KPK.
"Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, KPK sebagai lembaga penegak hukum, seharusnya melaksanakan hukum secara baik dan benar dengan cara menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dalam perkara terdakwa seketika sejak putusan praperadilan dibacakan," beber Maqdir.
Namun, lanjut Maqdir, kliennya yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu malah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP berdasarkan sprindik tertanggal 31 Oktober 2017.
Karena itu, Setnov kembali mengajukan praperadilan jilid kedua, meski akhirnya kalah lantaran sidang pokok perkara korupsi e-KTP telah dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terhadap permohonan praperadilan tersebut, telah digugurkan dalam persidangan tanggal 14 Desember 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Putusan No 133/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel," pungkas Maqdir. (Pon)
Baca berita terkait pengadilan Setnov lainnya: Kuasa Hukum Bantah Setnov Terima Jam Tangan Mewah dari Johannes Marliem
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur