Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Selipkan Putusan Prapedilan Setnov Jilid I

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 20 Desember 2017
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Selipkan Putusan Prapedilan Setnov Jilid I

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum Setya Novanto dalam nota keberatan atau eksepsi di sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP hari ini turut memasukan putusan praperadilan jilid pertama yang memenangkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas dan nyata menyatakan bahwa penetapan terdakwa Setya Novanto sebagai tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, oleh sebab tidak sah dan berdasarkan atas hukum," kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).

Bahkan, Maqdir menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Hakim tunggal Cepi Iskandar saat menggugurkan status tersangka kliennya pada 29 September 2017 silam.

Menurut dia, berdasarkan pertimbangan Hakim Cepi maka penetapan tersangka kepada Setnov cacat hukum serta tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan SOP KPK.

"Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, KPK sebagai lembaga penegak hukum, seharusnya melaksanakan hukum secara baik dan benar dengan cara menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dalam perkara terdakwa seketika sejak putusan praperadilan dibacakan," beber Maqdir.

Namun, lanjut Maqdir, kliennya yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu malah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP berdasarkan sprindik tertanggal 31 Oktober 2017.

Karena itu, Setnov kembali mengajukan praperadilan jilid kedua, meski akhirnya kalah lantaran sidang pokok perkara korupsi e-KTP telah dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎"Terhadap permohonan praperadilan tersebut, telah digugurkan dalam persidangan tanggal 14 Desember 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Putusan No 133/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel," pungkas Maqdir. (Pon)

Baca berita terkait pengadilan Setnov lainnya: Kuasa Hukum Bantah Setnov Terima Jam Tangan Mewah dari Johannes Marliem

#Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan