Kuasa Hukum Bantah Setnov Terima Jam Tangan Mewah dari Johannes Marliem

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 20 Desember 2017
Kuasa Hukum Bantah Setnov Terima Jam Tangan Mewah dari Johannes Marliem

Setya Novanto saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4). (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Setya Novanto membantah kliennya menerima jam tangan seharga miliaran rupiah bermerk Richard Mille Seri RM 011 dari Johannes Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sumbernya tidak jelas karena di dalam berkas perkara yang menjadi dasar pembuatan surat dakwaan tidak dijelaskan adanya perbuatan tersebut di atas, sehingga terlihat penyusunan surat dakwaan ini tidak cermat dan tidak jelas," kata salah satu kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12).

Sebelumnya, di dalam surat dakwaan terhadap Setnov menyebut 'bahwa selain menerima uang-uang tersebut, sekira November 2012, Terdakwa juga menerima pemberian barang berupa satu buah jam tangan merk Richard Mille Seri RM 011 seharga 135 ribu dollar AS yang dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Terdakwa telah membantu memperlancar proses
penganggaran'.

Menurut Maqdir, jika jam tangan tersebut benar-benar ada, maka hal tersebut bisa mengacu pada keterangan saksi Vidi Gunawan yang merupakan adik dari Andi Narogong dalam berita acara pemeriksaannya di KPK.

Dalam BAP Vidi yang periksa oleh Penyidik Yudi Purnomo pada tanggal 17 November 2017, dari halaman 68-71 menyebut bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 Vidi Gunawan pernah diperintahkan oleh Andi Narogong untuk menjual jam tangan miliknya merek Richard Mille Seri RM 011 seri Felipe Massa NTPT Carbon GP Texas seharga Rp 1,05 miliar tanpa ada sertifikat keaslian dan box pada Marieta pemilik toko Inter Watch.

"Hasil penjualan jam tangan tersebut menurut keterangan Vidi Gunawan telah diserahkan kepada Andi Narogong," ungkap Maqdir.

Maqdir menuturkan, berdasarkan keterangan Vidi Gunawan, sudah jelas didalam berkas perkara yang menjadi dasar penyusunan surat dakwaan, tidak ada fakta atau bukti bahwa jam tangan Richard Mille Seri RM 011 Felipe Massa NTPT Carbon GP Texas, pernah diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem kepada terdakwa Setya Novanto.

"Faktanya terdakwa Setya Novanto memiliki jam serupa dengan jam yang dinyatakan dalam surat dakwaan, sedangkan jam milik terdakwa ini adalah bersertifikat resmi pembuat jam serta dilengkapi dengan box-nya," pungkasnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Maqdir, tidak benar adanya pemberian jam tangan Richard Mille Seri RM 011 seri Felipe Massa NTPT Carbon GP Texas oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem. (Pon)

#Johannes Marliem #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan