Aziz Syamsuddin Bakal Bawakan Setnov Buku Tuntunan Salat


Ketua DPR Setya Novanto (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin menyatakan ingin menjenguk Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Anggota Komisi III DPR ini pun telah mengajukan surat kepada pihak Kuasa Hukum Setnov agar dapat menjenguk Ketua DPR itu di Rutan KPK.
"Mau (jenguk). Udah ajuin surat, tinggal di acc (setujui). Mudah-mudahan (hari Kamis)," ujar Aziz di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Jika sebelumnya Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan memberikan buku berjudul 'Renungan Kalbu', Aziz mengaku bakal membawakan buku tuntunan salat dan dia untuk Ketua DPR itu.
"(Mau bawaiin) ini aja tuntunan salat dan doa," ucap Aziz.
Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.
Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
