Azis Syamsuddin Janji Tak Masuk Dunia Politik Lagi, Buka Peluang Jadi Dosen

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dari fraksi Partai Golkar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan alias peidoi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Dapam pledoinya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berjanji tidak lagi berkarir di dunia politik setelah bebas dari jeratan hukum.
Baca Juga
Kubu Azis Syamsuddin Keberatan atas Tiga Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK
"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1).
Azis mengklaim ingin tetap berkarya bagi masyarakat meski tidak lagi menjabat sebagai anggota legislatif. Salah satunya dengan berkarir sebagai advokat maupun dosen.
"Saya ingin tetap mempejuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," ujarnya.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio
Ia pun menyampaikan, ujian yang hingga kini terus berdatangan di kehidupannya merupakan kesempatan bagi dirinya untuk memperbaiki diri.
"Sehingga saya dapat menjadi Azis Syamsuddin yang lebih baik tentunya kelak," imbuhnya.
Diketahui, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan dalam perkara dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga
Saksi Ungkap Sosok Tangan Kanan Azis Syamsuddin Bantu Urus DAK Lamteng
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalain pidana pokok. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
