Azis Syamsuddin Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 24 Januari 2022
Azis Syamsuddin Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/12/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini.

Politikus Golkar itu bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini (Senin, 24/1) sebagimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1).

Baca Juga:

Saksi Sebut Azis Syamsuddin Aktif Minta Bantuan Robin Urus Perkara di KPK

Agenda pembacaan surat tuntutan untuk Azis Syamsuddin rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal membacakan surat tuntutan untuk Azis di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Ali memastikan bahwa tuntutan yang bakal diajukan penuntut umum terhadap Azis Syamsuddin sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Surat tuntutan tersebut telah selesai disusun tim jaksa. Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," ujarnya.

Baca Juga:

Terungkap! Uang Suap dari Azis Syamsuddin untuk Sawer Biduan hingga Maju Pilkada

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah. Mantan Ketua Banggar DPR ini diduga menyuap Robin dan Advokat Maskur Husain agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan koleganya di Partai Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Penyelidikan itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Jaksa menyebut, agar Azis dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, Azis kemudian meminta bantuan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya, Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Robin kepada Azis.

Baca Juga:

Maskur Husain Akui Terima Rp 1,8 Miliar dari Azis Syamsuddin

Azis juga meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah, pada Agustus 2020. Saat itu, Robin datang bersama Advokat Maskur Husain.

Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur. (Pon)

#Azis Syamsuddin #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Bagikan