Investasi Bodong

Awas, Investasi Bodong Semakin Marak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2020
Awas, Investasi Bodong Semakin Marak

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan. (Foto: OJK).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Publik dihebohkan dengan hilangnya uang yang dikelola PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) pada seorang nasabah. Perencana keuangan ini diduga melakukan praktik sebagai manajer investasi.

Dibalik kampanye yang menyasar milenial dan sangat meyakinkan, ternyata perusahaan yang didirikan tahun 2013 ini, tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan sebagai manajer investasi yang berhak mengelola dana nasabah.

Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi mengungkap nyaris 100 perusahaan investasi yang diduga bodong di Indonesia. Umumnya, investasi ini, menawarkan imbal hasil yang tinggi dan tidak wajar sebagai modus busuk buat merugikan warga yang ingin berinvestasi.

Para perusahaan investasi bodong ini, cenderung menawarkan dengan keuntungan yang sangat menarik. Mereka menawarkan return yang sangat tinggi bisa sampai puluhan persen per tahun bahkan per bulan. Namun keuntungan yang tinggi tersebut tidak diimbangi dengan penjelasan risiko yang transparan.

Baca Juga:

Peningkatan Pesat Kasus COVID-19 di Jakarta Jadi Sorotan, Mayoritas Sasar Usia Produktif

Mereka juga tidak memberikan informasi yang transparan dari mereka tentang pengalokasian dana investasi. Perusahaan tersebut tidak menjelaskan tujuan ke mana dana investasi tersebut dialirkan dan semua risiko dan keuntungan ang akan anda dapatkan.

Perusahaan investasi bodong ini, fokus menjelaskan keuntungan saja tanpa menjelaskan hal lainnya. Lalu, tidak memilki badan hukum dan izin yang jelas. Bahkan, membuat pemalsuan izin dan badan hukum perusahaan mereka.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, 99 investasi bodong ini menawarkan imbal hasil yang menggiurkan tanpa risiko. Hal ini menjadi penarik bagi masyarakat yang lagi susah.

"Sangat menyesatkan kalau ada yang menawarkan [imbal hasil] fix 1 persen. Itu gak mungkin," ujar Tongam beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, kalau maraknya investasi bodong di Indonesia tidak lepas dari masih adanya permintaan masyarakat.

Kebanyakan investasi bodong menawarkan keuntungan yang sebetulnya kurang masuk akal, tapi masih banyak orang yang tergiur dan terjebak. Artinya, kondisi ini dipicu juga oleh supply dan demand.

Ia menegaskan, ada sejumlah faktor yang memengaruhi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah ketidaktahuan mereka dalam hal investasi.

"Inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum buat menjebak dan menipu mereka. Jadi, ketika oknum menawarkan investasi bodong, calon korban pun cenderung mengiyakan perkataan oknum karena kurangnya informasi," ujarnya.

Tak hanya itu, kurangnya ketelitian juga kerap dimanfaatkan oleh oknum investasi bodong di Indonesia dalam menjaring korban. Biasanya, karena sudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil besar, banyak korban yang jadi cenderung mengabaikan hal-hal penting lain, terutama soal izin perusahaan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi Uan. (Foto: Antara).

Modus Baru

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK pernah mengungkap modus yang dianggap baru dalam kasus tindak kriminal penawaran investasi bodong selama pandemi corona.

Modus tersebut menggunakan kedok bank tipu-tipu alias bank palsu dengan meyakinkan masyarakat atau nasabah bahwa entitasnya adalah bank serta menduplikasi website entitas yang memiliki izin dan seolah-olah merupakan situs resmi.

"Penawaran-penawaran seperti bank ini baru,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Modus ini, kata ia, pelaku umumnya menawarkan keuntungan imbal hasil sangat besar, yakni mencapai 1-2 persen per bulan. Di samping itu, pelaku pun memberikan iming-iming keuntungan tanpa risiko.

Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan operasi dari 99 investasi bodong. Dari 99 perusahaan tersebut, 87 Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang, dan 4 lainnya.

Tercatat sepanjang tahun 2019 OJK telah menutup sebanyak lebih dari 400 praktik investasi bodong dengan total kerugian berkisar antara Rp45 miliar. Pada 2017, misalnya, Satgas Waspada Investasi menutup kegiatan 79 entitas investasi ilegal. Lalu, pada tahun 2018, jumlah entitas yang ditutup meningkat menjadi 106 dan 442 pada 2019. Hingga April 2020, kembali ditemukan 61 entitas investasi ilegal.

Dalam siaran pers OJK yang diterbitkan 29 April 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi menyatakan, kembali menemukan dan menghentikan kegiatan 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin.

18 entitas itu melakukan beberapa jenis kegiatan usaha, yakni: Penawaran Investasi Uang tanpa Izin; Multi Level Marketing tanpa Izin; Kegiatan Undian berhadiah tanpa Izin, Perdagangan Forex tanpa Izin; Cryptocurrency atau crypto asset tanpa Izin; dan Investasi Emas tanpa Izin. (Knu)

Baca Juga:

Resesi Melanda, Pemulihan Harus Cepat

#Investasi Bodong #OJK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
OJK sebelumnya menyebut nilai ekonomi digital Indonesia berpotensi menembus Rp 4.500 triliun pada tahun 2030, dengan peluang besar menjadi pusat pertumbuhan digital di ASEAN.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Indonesia
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Rajiv, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Indonesia
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bergerak cepat menyelamatkan dana milik investor. ?
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Indonesia
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Laporan masyarakat terus berdatangan dan menunjukkan banyak investor kehilangan dana, kesulitan menarik modal, hingga tidak memperoleh kejelasan atas hasil investasi mereka.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Indonesia
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang masyarakat untuk mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Indonesia
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Abdullah mengaku prihatin dan miris dengan banyaknya insiden tindak pidana yang dilakukan oleh penagih utang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Bagikan