Investasi Bodong

Awas, Investasi Bodong Semakin Marak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2020
Awas, Investasi Bodong Semakin Marak

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan. (Foto: OJK).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Publik dihebohkan dengan hilangnya uang yang dikelola PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) pada seorang nasabah. Perencana keuangan ini diduga melakukan praktik sebagai manajer investasi.

Dibalik kampanye yang menyasar milenial dan sangat meyakinkan, ternyata perusahaan yang didirikan tahun 2013 ini, tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan sebagai manajer investasi yang berhak mengelola dana nasabah.

Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi mengungkap nyaris 100 perusahaan investasi yang diduga bodong di Indonesia. Umumnya, investasi ini, menawarkan imbal hasil yang tinggi dan tidak wajar sebagai modus busuk buat merugikan warga yang ingin berinvestasi.

Para perusahaan investasi bodong ini, cenderung menawarkan dengan keuntungan yang sangat menarik. Mereka menawarkan return yang sangat tinggi bisa sampai puluhan persen per tahun bahkan per bulan. Namun keuntungan yang tinggi tersebut tidak diimbangi dengan penjelasan risiko yang transparan.

Baca Juga:

Peningkatan Pesat Kasus COVID-19 di Jakarta Jadi Sorotan, Mayoritas Sasar Usia Produktif

Mereka juga tidak memberikan informasi yang transparan dari mereka tentang pengalokasian dana investasi. Perusahaan tersebut tidak menjelaskan tujuan ke mana dana investasi tersebut dialirkan dan semua risiko dan keuntungan ang akan anda dapatkan.

Perusahaan investasi bodong ini, fokus menjelaskan keuntungan saja tanpa menjelaskan hal lainnya. Lalu, tidak memilki badan hukum dan izin yang jelas. Bahkan, membuat pemalsuan izin dan badan hukum perusahaan mereka.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, 99 investasi bodong ini menawarkan imbal hasil yang menggiurkan tanpa risiko. Hal ini menjadi penarik bagi masyarakat yang lagi susah.

"Sangat menyesatkan kalau ada yang menawarkan [imbal hasil] fix 1 persen. Itu gak mungkin," ujar Tongam beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, kalau maraknya investasi bodong di Indonesia tidak lepas dari masih adanya permintaan masyarakat.

Kebanyakan investasi bodong menawarkan keuntungan yang sebetulnya kurang masuk akal, tapi masih banyak orang yang tergiur dan terjebak. Artinya, kondisi ini dipicu juga oleh supply dan demand.

Ia menegaskan, ada sejumlah faktor yang memengaruhi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah ketidaktahuan mereka dalam hal investasi.

"Inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum buat menjebak dan menipu mereka. Jadi, ketika oknum menawarkan investasi bodong, calon korban pun cenderung mengiyakan perkataan oknum karena kurangnya informasi," ujarnya.

Tak hanya itu, kurangnya ketelitian juga kerap dimanfaatkan oleh oknum investasi bodong di Indonesia dalam menjaring korban. Biasanya, karena sudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil besar, banyak korban yang jadi cenderung mengabaikan hal-hal penting lain, terutama soal izin perusahaan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi Uan. (Foto: Antara).

Modus Baru

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK pernah mengungkap modus yang dianggap baru dalam kasus tindak kriminal penawaran investasi bodong selama pandemi corona.

Modus tersebut menggunakan kedok bank tipu-tipu alias bank palsu dengan meyakinkan masyarakat atau nasabah bahwa entitasnya adalah bank serta menduplikasi website entitas yang memiliki izin dan seolah-olah merupakan situs resmi.

"Penawaran-penawaran seperti bank ini baru,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Modus ini, kata ia, pelaku umumnya menawarkan keuntungan imbal hasil sangat besar, yakni mencapai 1-2 persen per bulan. Di samping itu, pelaku pun memberikan iming-iming keuntungan tanpa risiko.

Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan operasi dari 99 investasi bodong. Dari 99 perusahaan tersebut, 87 Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang, dan 4 lainnya.

Tercatat sepanjang tahun 2019 OJK telah menutup sebanyak lebih dari 400 praktik investasi bodong dengan total kerugian berkisar antara Rp45 miliar. Pada 2017, misalnya, Satgas Waspada Investasi menutup kegiatan 79 entitas investasi ilegal. Lalu, pada tahun 2018, jumlah entitas yang ditutup meningkat menjadi 106 dan 442 pada 2019. Hingga April 2020, kembali ditemukan 61 entitas investasi ilegal.

Dalam siaran pers OJK yang diterbitkan 29 April 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi menyatakan, kembali menemukan dan menghentikan kegiatan 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin.

18 entitas itu melakukan beberapa jenis kegiatan usaha, yakni: Penawaran Investasi Uang tanpa Izin; Multi Level Marketing tanpa Izin; Kegiatan Undian berhadiah tanpa Izin, Perdagangan Forex tanpa Izin; Cryptocurrency atau crypto asset tanpa Izin; dan Investasi Emas tanpa Izin. (Knu)

Baca Juga:

Resesi Melanda, Pemulihan Harus Cepat

#Investasi Bodong #OJK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bergerak cepat menyelamatkan dana milik investor. ?
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Indonesia
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Laporan masyarakat terus berdatangan dan menunjukkan banyak investor kehilangan dana, kesulitan menarik modal, hingga tidak memperoleh kejelasan atas hasil investasi mereka.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Indonesia
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang masyarakat untuk mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Indonesia
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Abdullah mengaku prihatin dan miris dengan banyaknya insiden tindak pidana yang dilakukan oleh penagih utang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Indonesia
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
Pihaknya memastikan Polri terus menjalin komunikasi dengan para stakeholders di AS, mulai dari homeland security, U.S. Immigration and Customs Enforcement's (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI)
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
Indonesia
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Indonesia
Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik
Penempatan dana pemerintah itu juga memperbaiki rasio kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio/LDR) perbankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik
Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Bagikan