Investasi Bodong

Awas, Investasi Bodong Semakin Marak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2020
Awas, Investasi Bodong Semakin Marak

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan. (Foto: OJK).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Publik dihebohkan dengan hilangnya uang yang dikelola PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) pada seorang nasabah. Perencana keuangan ini diduga melakukan praktik sebagai manajer investasi.

Dibalik kampanye yang menyasar milenial dan sangat meyakinkan, ternyata perusahaan yang didirikan tahun 2013 ini, tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan sebagai manajer investasi yang berhak mengelola dana nasabah.

Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi mengungkap nyaris 100 perusahaan investasi yang diduga bodong di Indonesia. Umumnya, investasi ini, menawarkan imbal hasil yang tinggi dan tidak wajar sebagai modus busuk buat merugikan warga yang ingin berinvestasi.

Para perusahaan investasi bodong ini, cenderung menawarkan dengan keuntungan yang sangat menarik. Mereka menawarkan return yang sangat tinggi bisa sampai puluhan persen per tahun bahkan per bulan. Namun keuntungan yang tinggi tersebut tidak diimbangi dengan penjelasan risiko yang transparan.

Baca Juga:

Peningkatan Pesat Kasus COVID-19 di Jakarta Jadi Sorotan, Mayoritas Sasar Usia Produktif

Mereka juga tidak memberikan informasi yang transparan dari mereka tentang pengalokasian dana investasi. Perusahaan tersebut tidak menjelaskan tujuan ke mana dana investasi tersebut dialirkan dan semua risiko dan keuntungan ang akan anda dapatkan.

Perusahaan investasi bodong ini, fokus menjelaskan keuntungan saja tanpa menjelaskan hal lainnya. Lalu, tidak memilki badan hukum dan izin yang jelas. Bahkan, membuat pemalsuan izin dan badan hukum perusahaan mereka.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, 99 investasi bodong ini menawarkan imbal hasil yang menggiurkan tanpa risiko. Hal ini menjadi penarik bagi masyarakat yang lagi susah.

"Sangat menyesatkan kalau ada yang menawarkan [imbal hasil] fix 1 persen. Itu gak mungkin," ujar Tongam beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, kalau maraknya investasi bodong di Indonesia tidak lepas dari masih adanya permintaan masyarakat.

Kebanyakan investasi bodong menawarkan keuntungan yang sebetulnya kurang masuk akal, tapi masih banyak orang yang tergiur dan terjebak. Artinya, kondisi ini dipicu juga oleh supply dan demand.

Ia menegaskan, ada sejumlah faktor yang memengaruhi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah ketidaktahuan mereka dalam hal investasi.

"Inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum buat menjebak dan menipu mereka. Jadi, ketika oknum menawarkan investasi bodong, calon korban pun cenderung mengiyakan perkataan oknum karena kurangnya informasi," ujarnya.

Tak hanya itu, kurangnya ketelitian juga kerap dimanfaatkan oleh oknum investasi bodong di Indonesia dalam menjaring korban. Biasanya, karena sudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil besar, banyak korban yang jadi cenderung mengabaikan hal-hal penting lain, terutama soal izin perusahaan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi Uan. (Foto: Antara).

Modus Baru

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK pernah mengungkap modus yang dianggap baru dalam kasus tindak kriminal penawaran investasi bodong selama pandemi corona.

Modus tersebut menggunakan kedok bank tipu-tipu alias bank palsu dengan meyakinkan masyarakat atau nasabah bahwa entitasnya adalah bank serta menduplikasi website entitas yang memiliki izin dan seolah-olah merupakan situs resmi.

"Penawaran-penawaran seperti bank ini baru,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Modus ini, kata ia, pelaku umumnya menawarkan keuntungan imbal hasil sangat besar, yakni mencapai 1-2 persen per bulan. Di samping itu, pelaku pun memberikan iming-iming keuntungan tanpa risiko.

Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan operasi dari 99 investasi bodong. Dari 99 perusahaan tersebut, 87 Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang, dan 4 lainnya.

Tercatat sepanjang tahun 2019 OJK telah menutup sebanyak lebih dari 400 praktik investasi bodong dengan total kerugian berkisar antara Rp45 miliar. Pada 2017, misalnya, Satgas Waspada Investasi menutup kegiatan 79 entitas investasi ilegal. Lalu, pada tahun 2018, jumlah entitas yang ditutup meningkat menjadi 106 dan 442 pada 2019. Hingga April 2020, kembali ditemukan 61 entitas investasi ilegal.

Dalam siaran pers OJK yang diterbitkan 29 April 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi menyatakan, kembali menemukan dan menghentikan kegiatan 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin.

18 entitas itu melakukan beberapa jenis kegiatan usaha, yakni: Penawaran Investasi Uang tanpa Izin; Multi Level Marketing tanpa Izin; Kegiatan Undian berhadiah tanpa Izin, Perdagangan Forex tanpa Izin; Cryptocurrency atau crypto asset tanpa Izin; dan Investasi Emas tanpa Izin. (Knu)

Baca Juga:

Resesi Melanda, Pemulihan Harus Cepat

#Investasi Bodong #OJK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Proses verifikasi emisi yang ada saat ini terlampau rumit dan memakan biaya tinggi. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Indonesia
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Penyaluran KPR oleh perbankan pada Maret 2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Indonesia
OJK Tegaskan Indonesia Tetap Kokoh di Kelas Emerging Market, Status Frontier Market Meluncur Jauh
Tak hanya MSCI, lembaga indeks bergengsi lainnya, FTSE Russell, juga tetap menempatkan Indonesia dalam kategori secondary emerging market
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
OJK Tegaskan Indonesia Tetap Kokoh di Kelas Emerging Market, Status Frontier Market Meluncur Jauh
Indonesia
Saham Sultan AMMN hingga BREN Keluar dari MSCI, OJK Janjikan Cuan Jangka Panjang
Meskipun belasan saham terdepak dari indeks Global Standard dan Small Cap, posisi Indonesia di mata dunia diklaim masih sangat kuat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Saham Sultan AMMN hingga BREN Keluar dari MSCI, OJK Janjikan Cuan Jangka Panjang
Indonesia
Taktik OJK Jemput Momentum MSCI, Saham Indonesia Siap Comeback Lebih Kuat
Meskipun keluar dari kategori Global Standard, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) justru resmi turun kelas dan masuk ke dalam MSCI Global Small Cap Index
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Taktik OJK Jemput Momentum MSCI, Saham Indonesia Siap Comeback Lebih Kuat
Indonesia
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
OJK seakan belum mampu menghentikan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
Indonesia
Waspada Tren Modus Penipuan Paket Hilang, OJK Ungkap Rp 9,1 T Duit Korban Raib
Modus penipuan berkedok paket hilang semakin marak di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Waspada Tren Modus Penipuan Paket Hilang, OJK Ungkap Rp 9,1 T Duit Korban Raib
Indonesia
5 Hal Yang Bikin Pasar Saham Indonesia Diklaim Lebih Transparan Setelah Petinggi OJK dan BEI Mundur
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia tidak hanya semakin transparan, tetapi juga lebih kredibel dan kompetitif di tingkat global.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
5 Hal Yang Bikin Pasar Saham Indonesia Diklaim Lebih Transparan Setelah Petinggi OJK dan BEI Mundur
Indonesia
Siap-Siap! Influencer Keuangan Bakal Kena Sanksi Pidana
UU Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 April 2026
Siap-Siap! Influencer Keuangan Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Kasus Dana Syariah Indonesia Rp 2,47 Triliun, DPR Desak OJK Usut Tuntas dan Kembalikan Dana Korban
Komisi XI DPR mendesak OJK untuk mengusut tuntas kasus Dana Syariah Indonesia, yang kerugiannya mencapai Rp 2,47 triliun.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
Kasus Dana Syariah Indonesia Rp 2,47 Triliun, DPR Desak OJK Usut Tuntas dan Kembalikan Dana Korban
Bagikan