Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi pengadaan laptop yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap kasus Nadiem jadi tersangka korupsi ini berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.

“Saat itu, Nadiem Anwar Makarim mengadakan pembicaraan khusus bersama perwakilan dari Google Indonesia,” kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9).

Agenda utama dalam pertemuan tersebut yakni membahas sebuah produk unggulan dari Google yang dikenal sebagai Google for Education. Fokus pembicaraan mengerucut pada pemanfaatan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di seluruh penjuru Indonesia.

Dari beberapa kali pertemuan yang berlangsung, tercapai sebuah kesepakatan krusial antara Nadiem dan pihak Google. Produk sistem operasi Chrome OS dan manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) milik Google akan menjadi basis utama dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kementerian.

Baca juga:

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara



Untuk memuluskan kesepakatan tersebut, sebuah manuver internal dilakukan Nadiem yang kini menjadi pusat perhatian dalam kasus proyek pengadaan laptop ini. Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengumpulkan jajaran internalnya untuk sebuah rapat tertutup yang dilangsungkan melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam rapat virtual tersebut, hadir beberapa pejabat penting kementerian, di antaranya H selaku Dirjen PAUD Dikdas, T selaku Kepala Badan Litbang, serta JT dan FH yang merupakan staf khusus menteri.

Sebuah instruksi tak biasa diberikan. Seluruh peserta diwajibkan memakai headset atau perangkat sejenisnya untuk menjaga kerahasiaan pembicaraan. Dalam rapat itulah, Nadiem secara tegas memerintahkan agar pengadaan kelengkapan TIK wajib memakai Chromebook, sesuai kesepakatannya bersama Google.

Perintah ini terasa janggal karena proses pengadaan TIK untuk tahun anggaran tersebut bahkan belum resmi dimulai, tapi arahnya sudah ditentukan dalam sebuah skema yang kini menyeret Nadiem jadi tersangka korupsi. Tindakan Nadiem ini ternyata tak sesuai kebijakan yang sudah ada sebelumnya, sebuah fakta yang memperberat posisinya dalam status Nadiem tersangka korupsi.

Sekitar awal 2020, Nadiem selaku menteri secara proaktif membalas surat dari Google yang menyatakan minat untuk berpartisipasi dalam pengadaan TIK di kementerian. Sikap ini sangat kontras dengan menteri sebelumnya, berinisial ME, yang memilih untuk tidak merespons surat serupa dari Google.

Alasan penolakan menteri sebelumnya sangat mendasar, program uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal total.

Perangkat tersebut dinilai tidak bisa berfungsi optimal untuk sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T), sebuah ironi mengingat program digitalisasi justru paling dibutuhkan di sana.

Dengan perintah langsung dari Nadiem, proses pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk memakai Chromebook, sebuah keputusan kunci dalam alur kasus Nadiem tersangka korupsi.

Dua pejabat, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP, kemudian menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Spesifikasi teknis yang mereka buat secara gamblang sudah mengunci dan secara spesifik menyebut sistem operasi Chrome OS.

Selanjutnya, tim teknis kementerian membuat sebuah kajian dan ulasan teknis yang isinya juga merekomendasikan spesifikasi yang sama. Kajian itulah yang kemudian menjadi dasar spesifikasi teknis resmi, yang secara efektif menyingkirkan produk lain dan memuluskan jalan bagi Chromebook Google.

Proses penerapan spesifikasi ini menjadi bukti kuat adanya persekongkolan yang membuat mantan bos Gojek itu menjadi tersangka korupsi.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam. Kemudian, ia kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam. Kamis (4/9) merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Dia juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan mendatang sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.(knu)

Baca juga:

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini 5 Fakta Mengejutkan



#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Indonesia
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kehadiran keduanya disebut untuk memantau langsung jalannya persidangan, meski hingga saat ini Nadiem belum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Indonesia
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
Bukan hanya pada kasus penangkapan jaksa yang tengah ramai saat ini, banyak kasus-kasus jaksa bermasalah yang tidak betul-betul ditindak serius.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Indonesia
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Mestinya KPK menangkap ikan besar, bukan hanya ikan kecil
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Bagikan