Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi pengadaan laptop yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap kasus Nadiem jadi tersangka korupsi ini berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.

“Saat itu, Nadiem Anwar Makarim mengadakan pembicaraan khusus bersama perwakilan dari Google Indonesia,” kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9).

Agenda utama dalam pertemuan tersebut yakni membahas sebuah produk unggulan dari Google yang dikenal sebagai Google for Education. Fokus pembicaraan mengerucut pada pemanfaatan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di seluruh penjuru Indonesia.

Dari beberapa kali pertemuan yang berlangsung, tercapai sebuah kesepakatan krusial antara Nadiem dan pihak Google. Produk sistem operasi Chrome OS dan manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) milik Google akan menjadi basis utama dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kementerian.

Baca juga:

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara



Untuk memuluskan kesepakatan tersebut, sebuah manuver internal dilakukan Nadiem yang kini menjadi pusat perhatian dalam kasus proyek pengadaan laptop ini. Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengumpulkan jajaran internalnya untuk sebuah rapat tertutup yang dilangsungkan melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam rapat virtual tersebut, hadir beberapa pejabat penting kementerian, di antaranya H selaku Dirjen PAUD Dikdas, T selaku Kepala Badan Litbang, serta JT dan FH yang merupakan staf khusus menteri.

Sebuah instruksi tak biasa diberikan. Seluruh peserta diwajibkan memakai headset atau perangkat sejenisnya untuk menjaga kerahasiaan pembicaraan. Dalam rapat itulah, Nadiem secara tegas memerintahkan agar pengadaan kelengkapan TIK wajib memakai Chromebook, sesuai kesepakatannya bersama Google.

Perintah ini terasa janggal karena proses pengadaan TIK untuk tahun anggaran tersebut bahkan belum resmi dimulai, tapi arahnya sudah ditentukan dalam sebuah skema yang kini menyeret Nadiem jadi tersangka korupsi. Tindakan Nadiem ini ternyata tak sesuai kebijakan yang sudah ada sebelumnya, sebuah fakta yang memperberat posisinya dalam status Nadiem tersangka korupsi.

Sekitar awal 2020, Nadiem selaku menteri secara proaktif membalas surat dari Google yang menyatakan minat untuk berpartisipasi dalam pengadaan TIK di kementerian. Sikap ini sangat kontras dengan menteri sebelumnya, berinisial ME, yang memilih untuk tidak merespons surat serupa dari Google.

Alasan penolakan menteri sebelumnya sangat mendasar, program uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal total.

Perangkat tersebut dinilai tidak bisa berfungsi optimal untuk sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T), sebuah ironi mengingat program digitalisasi justru paling dibutuhkan di sana.

Dengan perintah langsung dari Nadiem, proses pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk memakai Chromebook, sebuah keputusan kunci dalam alur kasus Nadiem tersangka korupsi.

Dua pejabat, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP, kemudian menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Spesifikasi teknis yang mereka buat secara gamblang sudah mengunci dan secara spesifik menyebut sistem operasi Chrome OS.

Selanjutnya, tim teknis kementerian membuat sebuah kajian dan ulasan teknis yang isinya juga merekomendasikan spesifikasi yang sama. Kajian itulah yang kemudian menjadi dasar spesifikasi teknis resmi, yang secara efektif menyingkirkan produk lain dan memuluskan jalan bagi Chromebook Google.

Proses penerapan spesifikasi ini menjadi bukti kuat adanya persekongkolan yang membuat mantan bos Gojek itu menjadi tersangka korupsi.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam. Kemudian, ia kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam. Kamis (4/9) merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Dia juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan mendatang sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.(knu)

Baca juga:

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini 5 Fakta Mengejutkan



#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Bagikan