Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi pengadaan laptop yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap kasus Nadiem jadi tersangka korupsi ini berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.

“Saat itu, Nadiem Anwar Makarim mengadakan pembicaraan khusus bersama perwakilan dari Google Indonesia,” kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9).

Agenda utama dalam pertemuan tersebut yakni membahas sebuah produk unggulan dari Google yang dikenal sebagai Google for Education. Fokus pembicaraan mengerucut pada pemanfaatan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di seluruh penjuru Indonesia.

Dari beberapa kali pertemuan yang berlangsung, tercapai sebuah kesepakatan krusial antara Nadiem dan pihak Google. Produk sistem operasi Chrome OS dan manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) milik Google akan menjadi basis utama dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kementerian.

Baca juga:

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara



Untuk memuluskan kesepakatan tersebut, sebuah manuver internal dilakukan Nadiem yang kini menjadi pusat perhatian dalam kasus proyek pengadaan laptop ini. Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengumpulkan jajaran internalnya untuk sebuah rapat tertutup yang dilangsungkan melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam rapat virtual tersebut, hadir beberapa pejabat penting kementerian, di antaranya H selaku Dirjen PAUD Dikdas, T selaku Kepala Badan Litbang, serta JT dan FH yang merupakan staf khusus menteri.

Sebuah instruksi tak biasa diberikan. Seluruh peserta diwajibkan memakai headset atau perangkat sejenisnya untuk menjaga kerahasiaan pembicaraan. Dalam rapat itulah, Nadiem secara tegas memerintahkan agar pengadaan kelengkapan TIK wajib memakai Chromebook, sesuai kesepakatannya bersama Google.

Perintah ini terasa janggal karena proses pengadaan TIK untuk tahun anggaran tersebut bahkan belum resmi dimulai, tapi arahnya sudah ditentukan dalam sebuah skema yang kini menyeret Nadiem jadi tersangka korupsi. Tindakan Nadiem ini ternyata tak sesuai kebijakan yang sudah ada sebelumnya, sebuah fakta yang memperberat posisinya dalam status Nadiem tersangka korupsi.

Sekitar awal 2020, Nadiem selaku menteri secara proaktif membalas surat dari Google yang menyatakan minat untuk berpartisipasi dalam pengadaan TIK di kementerian. Sikap ini sangat kontras dengan menteri sebelumnya, berinisial ME, yang memilih untuk tidak merespons surat serupa dari Google.

Alasan penolakan menteri sebelumnya sangat mendasar, program uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal total.

Perangkat tersebut dinilai tidak bisa berfungsi optimal untuk sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T), sebuah ironi mengingat program digitalisasi justru paling dibutuhkan di sana.

Dengan perintah langsung dari Nadiem, proses pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk memakai Chromebook, sebuah keputusan kunci dalam alur kasus Nadiem tersangka korupsi.

Dua pejabat, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP, kemudian menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Spesifikasi teknis yang mereka buat secara gamblang sudah mengunci dan secara spesifik menyebut sistem operasi Chrome OS.

Selanjutnya, tim teknis kementerian membuat sebuah kajian dan ulasan teknis yang isinya juga merekomendasikan spesifikasi yang sama. Kajian itulah yang kemudian menjadi dasar spesifikasi teknis resmi, yang secara efektif menyingkirkan produk lain dan memuluskan jalan bagi Chromebook Google.

Proses penerapan spesifikasi ini menjadi bukti kuat adanya persekongkolan yang membuat mantan bos Gojek itu menjadi tersangka korupsi.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam. Kemudian, ia kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam. Kamis (4/9) merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Dia juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan mendatang sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.(knu)

Baca juga:

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini 5 Fakta Mengejutkan



#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
DPR mendorong agar Kejagung tidak berhenti pada pemulihan aset dari satu kasus saja.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Bagikan