Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi pengadaan laptop yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap kasus Nadiem jadi tersangka korupsi ini berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.

“Saat itu, Nadiem Anwar Makarim mengadakan pembicaraan khusus bersama perwakilan dari Google Indonesia,” kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9).

Agenda utama dalam pertemuan tersebut yakni membahas sebuah produk unggulan dari Google yang dikenal sebagai Google for Education. Fokus pembicaraan mengerucut pada pemanfaatan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di seluruh penjuru Indonesia.

Dari beberapa kali pertemuan yang berlangsung, tercapai sebuah kesepakatan krusial antara Nadiem dan pihak Google. Produk sistem operasi Chrome OS dan manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) milik Google akan menjadi basis utama dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kementerian.

Baca juga:

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara



Untuk memuluskan kesepakatan tersebut, sebuah manuver internal dilakukan Nadiem yang kini menjadi pusat perhatian dalam kasus proyek pengadaan laptop ini. Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengumpulkan jajaran internalnya untuk sebuah rapat tertutup yang dilangsungkan melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam rapat virtual tersebut, hadir beberapa pejabat penting kementerian, di antaranya H selaku Dirjen PAUD Dikdas, T selaku Kepala Badan Litbang, serta JT dan FH yang merupakan staf khusus menteri.

Sebuah instruksi tak biasa diberikan. Seluruh peserta diwajibkan memakai headset atau perangkat sejenisnya untuk menjaga kerahasiaan pembicaraan. Dalam rapat itulah, Nadiem secara tegas memerintahkan agar pengadaan kelengkapan TIK wajib memakai Chromebook, sesuai kesepakatannya bersama Google.

Perintah ini terasa janggal karena proses pengadaan TIK untuk tahun anggaran tersebut bahkan belum resmi dimulai, tapi arahnya sudah ditentukan dalam sebuah skema yang kini menyeret Nadiem jadi tersangka korupsi. Tindakan Nadiem ini ternyata tak sesuai kebijakan yang sudah ada sebelumnya, sebuah fakta yang memperberat posisinya dalam status Nadiem tersangka korupsi.

Sekitar awal 2020, Nadiem selaku menteri secara proaktif membalas surat dari Google yang menyatakan minat untuk berpartisipasi dalam pengadaan TIK di kementerian. Sikap ini sangat kontras dengan menteri sebelumnya, berinisial ME, yang memilih untuk tidak merespons surat serupa dari Google.

Alasan penolakan menteri sebelumnya sangat mendasar, program uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal total.

Perangkat tersebut dinilai tidak bisa berfungsi optimal untuk sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T), sebuah ironi mengingat program digitalisasi justru paling dibutuhkan di sana.

Dengan perintah langsung dari Nadiem, proses pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk memakai Chromebook, sebuah keputusan kunci dalam alur kasus Nadiem tersangka korupsi.

Dua pejabat, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP, kemudian menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Spesifikasi teknis yang mereka buat secara gamblang sudah mengunci dan secara spesifik menyebut sistem operasi Chrome OS.

Selanjutnya, tim teknis kementerian membuat sebuah kajian dan ulasan teknis yang isinya juga merekomendasikan spesifikasi yang sama. Kajian itulah yang kemudian menjadi dasar spesifikasi teknis resmi, yang secara efektif menyingkirkan produk lain dan memuluskan jalan bagi Chromebook Google.

Proses penerapan spesifikasi ini menjadi bukti kuat adanya persekongkolan yang membuat mantan bos Gojek itu menjadi tersangka korupsi.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam. Kemudian, ia kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam. Kamis (4/9) merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Dia juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan mendatang sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.(knu)

Baca juga:

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini 5 Fakta Mengejutkan



#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Berita Foto
Konferensi Pers Pelimpahan Tersangka TPPU dan Barang Bukti ke Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Konferensi Pers Pelimpahan Tersangka TPPU dan Barang Bukti ke Kejagung
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Kasus Petral Kembali Mencuat, Sudirman Said Diperiksa Kejagung
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Kasus Petral Kembali Mencuat, Sudirman Said Diperiksa Kejagung
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Bagikan