Aturan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia Makin Ketat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 24 Februari 2021
Aturan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia Makin Ketat

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Senin (9/11/2020) (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Warga yang melakukan perjalanan internasional dan akan masuk wilayah Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021. Ketentuan dan syarat tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

"Yaitu membawa hasil negatif tes real time (RT) PCR CR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (24/2).

Baca Juga

Pemprov DKI Manut Aturan Satgas COVID-19 Soal Isolasi WNA

Kemudian, SK Nomor 9 Tahun 2021 mengatur soal karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang sudah ditentukan bagi pelaku perjalanan internasional.

Adapun tempat karantina berlokasi di Wisma Atlet Pademangan. Lokasi tersebut diperuntukkan bagi WNI kelompok pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah. Untuk kategori ini, pembiayaan karantina ditanggung pemerintah.

"Tetapi, bagi WNI di luar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan," tutur dia.

Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri. Pemerintah melakukan upaya screening untuk mencegah imported case.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID- 19 Wiku Adisasmito. (Foto: Antara).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID- 19 Wiku Adisasmito. (Foto: Antara).

Pertama pemerintah mewajibkan calon pendatang swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, kemudian tes swab saat tiba di Indonesia, serta swab pasca 5 hari setelah karantina.

WNI atau WNA yang dari luar negeri kemudian masuk ke RI wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan.

Misalnya bagi pelajar maupun pekerja migran wajib menjalani karantina di Wisma Atlet dan biayanya ditanggung pemerintah, sedangkan WNA dengan biaya sendiri.

Kemudian jika ditemukan ada WNI yang positif COVID-19 setelah dilakukan swab PCR, maka akan menjalani perawatan di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi WNA menanggung sendiri biayanya. "Sekali lagi harap menjadi perhatian ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," ujar Wiku.

Baca Juga

Sandi-Riza Lakukan Pertemuan di Thamrin 10, Bahas Ekonomi Kreatif Hingga Isolasi WNA

Kemudian Wiku juga menyampaikan terkait kasus reinfeksi atau penyintas COVID-19 yang pernah terjangkit Corona dan dinyatakan sembuh kembali terpapar COVID-19. Wiku menyebut, reaksi antibody setiap penyintas COVID-19 berbeda-beda tiap individu.

Wiku mengatakan virus Sars Cov 2 adalah tipe virus corona yang baru sehingga imunitas yang terbentuk setelah terpapar masih menjadi tanda tanya bagi para ilmuan sehingga hasil studi tersebut masih bersifat dinamis. (Knu)

#COVID-19 #Kalung Covid #Kasus Covid #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Bagikan