Aturan Berkendara Hingga Kunjungan ke Mal Sesuai Inmendagri 3/2022

Tangkapan layar salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 (kemendagri.go.id)
Merahputih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru terkait daerah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM. Dalam instruksi tersebut, ditetapkan beberapa wilayah yang masuk dalam PPKM level tertentu.
Daftar daerah yang menerapkan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bagaimana syarat berkendara di Jabodetabek selama PPKM level 2? Dalam Inmendagri No. 3 Tahun 2022 itu disebutkan, transportasi umum boleh mengangkut penumpang secara maksimal.
Baca Juga:
Simak Jadwal Operasional TransJakarta Terbaru Selama PPKM Level 2
Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Pesawat terbang juga bisa mengangkut penumpang 100 persen. Syaratnya, transportasi umum harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Ketentuan persyaratan perjalanan domestik yang diatur Satgas Penanganan COVI-19 terakhir adalah Addendum Surat Edaran No. 24 Tahun 2021. Ada beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua). Pelaku perjalanan juga harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga:
PPKM Level 3, Satpol PP Solo Berlakukan Jam Malam
Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali juga melarang adanya kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung di daerah berstatus PPKM Level 2. Jumlah undangan pun dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.
- Work from office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan
keluar tempat kerja.
- Masuk supermarket hingga pasar tradisional
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen (tujuh puluh lima persen).
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca Juga:
PPKM saat Nataru, Asita Jateng Sebut Tidak Berpengaruh pada Pariwisata
- Pusat perbelanjaan atau mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan
2) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan
4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan
kesehatan.
- Masuk bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
