Simak Jadwal Operasional TransJakarta Terbaru Selama PPKM Level 2


TransJakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - PT TransJakarta melakukan pembaharuan jadwal operasional selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
Keputusan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga
Polisi Dapatkan Keterangan Awal dari Sopir Transjakarta Saat Tabrak Pospol PGC
Kemudian, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 Corona Virus Disease.
"Waktu operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05.00 WIB-22.30 WIB dari sebelumnya 05.00 WIB-24.00 WIB," ucap Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris dalam keterangan tertulis, Senin (6/12).
Lanjut dia, penyesuaian jadwal ini mulai berlaku Senin (6/12). Selain itu, terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta.
"Operasional Transjakarta tetap beroperasi normal," tutup Angelina.
Baca Juga
Penyebab Sementara Kecelakaan Transjakarta di Depan Ratu Plaza
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 30 November sampai 13 Desember 2021. Dalam perpanjangan kali, DKI Jakarta naik dari PPKM level 1 ke level 2.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diteken pada 29 November 2021.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021," bunyi salinan Inmendagri, Selasa (30/11).
Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah di Jawa dan Bali juga kembali berstatus PPKM level 2. Daerah itu antara lain, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi. (Asp)
Baca Juga
BP BUMD DKI Gandeng KNKT untuk Audit Menyeluruh TransJakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

Kemacetan Parah di Pluit karena Kontainer, Transjakarta Sesuaikan Rute Koridor 9

Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000

Truk Kontainer Membeludak Bikin Keterlambatan Layanan di Kasawan Grogol, TransJakarta Minta Maaf

Wacana Pemprov DKI Jakarta Kaji Kenaikan Tarif TransJakarta Pasca DBH Dipotong

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Kadishub Jamin MRT dan LRT Aman dari Kenaikan Tarif Imbas Pemangkasan Anggaran, Tidak Seperti TransJakarta

Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Disunat, Dewan PSI Usulkan Penyesuaian Tarif Transjakarta
