Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. Foto: Dok. Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korlantas Polri mengeluarkan aturan terbaru penggunaan sirene atau strobo pengawalan kendaraan pejabat atau tokoh penting lainnya.

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu. Arahan Agus ini merespons positif kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas.

"Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," kata Agus Suryonugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/9).

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Baca juga:

Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat

"Sirene agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Kebijakan ini sebagai bentuk evaluasi menyikapi aspirasi masyarakat yang mengkritik penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat.

Ke depannya, seluruh personel diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan.

"Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan, terkait dengan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar berkoordinasi dengan Dirgakkum Korlantas Polri," ujarnya.

Baca juga:

Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Mantan Wakapolda Jawa Tengah ini juga meminta kepada seluruh jajaran agar terus mengedepankan humanisme dan mengimplementasikan program 'Polantas Menyapa' dalam setiap tindakan di lapangan.

Irjen Agus juga mengingatkan agar personel menyampaikan terima kasih kepada masyarakat melalui public address saat melakukan pengawalan.

"Berikan ucapan-ucapan seperti terima kasih melalui public address, gerakan tangan tanda terima kasih, atau lain sebagainya dengan tidak melakukan perbuatan yang berlebihan seperti penggunaan sirene,” tutur dia. (knu)

#Sirine #Sirine Dan Strobo Ilegal #Korlantas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Korlantas Polri sebut Operasi Patuh 2026 kedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pelawan arus hingga bermain ponsel saat berkendara tetap akan ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
Korlantas Polri Panggil Manajemen Taksi Green SM, Bahas Keselamatan usai Kecelakaan Maut di Bekasi Timur
Korlantas Polri menemui manajemen taksi Green SM usai kecelakaan maut di Bekasi Timur. Pertemuan itu membahas keselamatan hingga sistem transportasi.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Korlantas Polri Panggil Manajemen Taksi Green SM, Bahas Keselamatan usai Kecelakaan Maut di Bekasi Timur
Indonesia
Korlantas Maksimalkan Teknologi Digital, Operasi Ketupat 2026 Lebih Terkendali
Korlantas Polri optimalkan Operasi Ketupat 2026 dengan teknologi real-time dan pendekatan humanis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Korlantas Maksimalkan Teknologi Digital, Operasi Ketupat 2026 Lebih Terkendali
Indonesia
Kendaraan dari Arah Jawa Tengah Masih Tinggi, Korlantas Siapkan One Way Lokal saat Puncak Arus Balik 28–29 Maret
Apabila arus kendaraan dari Jawa Timur, Yogyakarta, Solo Raya, dan Semarang masih tinggi, rekayasa lalu lintas lanjutan berpotensi diberlakukan dari KM 414 Tol Kalikangkung.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Kendaraan dari Arah Jawa Tengah Masih Tinggi, Korlantas Siapkan One Way Lokal saat Puncak Arus Balik 28–29 Maret
Indonesia
Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, One Way Nasional KM 414–KM 263 Tol Transjawa Dihentikan Bertahap
Puncak arus balik terjadi pada Selasa 24 Maret 2026 dengan jumlah kendaraan mencapai 256.388 unit.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, One Way Nasional KM 414–KM 263 Tol Transjawa Dihentikan Bertahap
Indonesia
Tol Fungsional Bocimi Seksi 3 Dibuka untuk Arus Balik, Sukabumi-Bogor Hanya 45 Menit
Pada malam hari, penerangan di dalam jalur tol fungsional dinilai belum maksimal
Frengky Aruan - Senin, 23 Maret 2026
Tol Fungsional Bocimi Seksi 3 Dibuka untuk Arus Balik, Sukabumi-Bogor Hanya 45 Menit
Bagikan