ASN Solo Nekat Terima Gratifikasi akan Dijerat Tindak Pidana Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 April 2022
ASN Solo Nekat Terima Gratifikasi akan Dijerat Tindak Pidana Korupsi

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: PW/1523/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Dinas Pada Hari Raya Lebaran di Lingkungan Pemerintahan Kota Solo Tahun 2022.

Dalam surat itu, Gibran melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo untuk menolak gratifikasi Lebaran.

Baca Juga

Pemkot Solo Temukan Kandungan Zat Berbahaya pada Makanan di Pasar

Sekda Solo Ahyani mengatakan SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H.

"Sesuai SE tersebut ASN tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Ahyani, Kamis (21/4).

Dikatakannya penerimaan gratifikasi Lebaran dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik serta resiko sanksi pidana.

Baca Juga

Anggaran ASEAN Para Games di Solo Capai Rp 375 Miliar

Ia mengatakan ASN yang meminta THR baik secara individu serta institusi daerah pada masyarakat atau perusahaan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Kami minta pada seluruh ASN yang menerima gratifikasi agar melaporkannya ke UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) Inspektorat Solo untuk diproses sesuai ketentuan yang ada," kata dia.

Penerima gratifikasi bingkisan makanan yang mudah rusak kadaluarsa, kata dia, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Selain itu, melaporkannya ke UPG Inspektorat.

"Kami meminta pada kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan BUMD diharapkan dapat memberitahu semua ASN untuk menolak gratifikasi Lebaran yang berhubungan dengan jabatan," tegas dia.

Ahyani menambahkan dalam SE tersebut juga melarang kepala OPD dan BUMD serta ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

700.000 Kendaraan Diprediksi Keluar Masuk Tol Solo-Ngawi Saat Lebaran

#Wali Kota Solo #Pemkot Solo #Gibran Rakabuming
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Tahir Solo Museum diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Indonesia
Tahir Solo Museum Nunggak PBB Rp 600 Juta, DPRD Minta Segera Diselesaikan
Tahir Solo Museum diketahui menunggak biaya PBB sebesar Rp 600 juta. DPRD Solo meminta masalah tersebut diselesaikan.
Soffi Amira - Minggu, 13 September 2026
Tahir Solo Museum Nunggak PBB Rp 600 Juta, DPRD Minta Segera Diselesaikan
Indonesia
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Program ini untuk perubahan perilaku dan fokus penanganan sampah dari sumber sampah serta perbaikan tata kelola sampah terintegrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Indonesia
Persis Solo Tetap Bermarkas di Stadion Manahan, Tunggakan Sewa Rp 2 Miliar Bakal Dibahas
Persis Solo masih menunggak biaya sewa Stadion Manahan senilai Rp 2 miliar. Pemkot Solo segera membahasnya.
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
Persis Solo Tetap Bermarkas di Stadion Manahan, Tunggakan Sewa Rp 2 Miliar Bakal Dibahas
Indonesia
SPPG Al Abidin Solo Dihentikan Sementara usai 108 Siswa Alami Keracunan
SPPG Al Abidin Solo dihentikan sementara usai 108 siswa mengalami keracunan. Pemkot Solo kini menunggu hasil lab.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
SPPG Al Abidin Solo Dihentikan Sementara usai 108 Siswa Alami Keracunan
Indonesia
Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Pelapor merupakan warga Solo, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto warga Solo menyerahkan laporan ke Kantor Kejari Solo didampingi kuasa hukumnya, Jumat (3/7).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
 Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Indonesia
Pasang Baliho Ultah Jokowi Pakai Aset Pemkot Solo, Walkot Respati Minta Maaf
Gerindra menegaskan pihaknya mempertanyakan mengapa perlakuan serupa tidak diberikan kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat ultah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pasang Baliho Ultah Jokowi Pakai Aset Pemkot Solo, Walkot Respati Minta Maaf
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Indonesia
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Revitalisasi Taman Sriwedari kini menuai polemik. Ahli waris memperingatkan Pemprov Solo agar tidak mengganggu lahan sengketa.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Bagikan