Aset Industri Asuransi Indonesia Tembus Rp 1.000 Triliun, OJK Susun 3 Aturan Tata Kelola Baru

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Aset Industri Asuransi Indonesia Tembus Rp 1.000 Triliun, OJK Susun 3 Aturan Tata Kelola Baru

Gedung Kantor OJK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Total aset industri asuransi di Indonesia per Januari 2025 telah menyentuh angka Rp 1.146,47 triliun, atau tumbuh 2,14 persen secara tahunan. Atas tingginya animo itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun tiga rancangan aturan baru mengenai tata kelola industri asuransi di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan ketiga rancangan aturan itu terdiri dari dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK).

“Di sisi kebijakan industri PPDP, OJK sedang menyusun RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi serta Rancangan POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah,” kata Ogi Prastomiyono, dikutip di Jakarta, Rabu (5/3).

Baca juga:

5 Alasan Kuat Mesti Memiliki Asuransi Kesehatan Swasta

Aturan ketiga terkait RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan. Surat edaran ini akan mengatur penguatan proses underwriting mencakup aturan waiting period dan medical check up sebelum penutupan asuransi kesehatan.

Lebih jauh, Ogi menjelaskan pembentukan Medical Advisory Board merupakan salah satu best practices di tingkat global dengan tujuan untuk memberikan nasihat, pendapat, dan untuk melakukan telaah utilisasi (utilization review) sehingga proses underwriting produk asuransi kesehatan menjadi lebih baik.

Terkait skema coordination of benefit atau koordinasi manfaat, lanjut dia, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tertanggal 10 September 2024 yang mengatur mengenai hal tersebut.

Baca juga:

Respons Menperin Soal Wacana Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Namun, diakuinya, mekanisme teknis dari penerapan skema tersebut masih perlu diatur lebih lanjut, salah satunya melalui surat edaran OJK. Melalui skema tersebut, seorang nasabah dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi, dalam konteks ini adalah dari BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta.

“Diharapkan dengan adanya skema coordination of benefit, ekosistem kesehatan menjadi semakin kuat dan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses dan layanan kesehatan,” tandas Ogi, dikutip Antara.

#Asuransi #Asuransi Kesehatan #OJK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Proses verifikasi emisi yang ada saat ini terlampau rumit dan memakan biaya tinggi. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Indonesia
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Penyaluran KPR oleh perbankan pada Maret 2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Indonesia
OJK Tegaskan Indonesia Tetap Kokoh di Kelas Emerging Market, Status Frontier Market Meluncur Jauh
Tak hanya MSCI, lembaga indeks bergengsi lainnya, FTSE Russell, juga tetap menempatkan Indonesia dalam kategori secondary emerging market
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
OJK Tegaskan Indonesia Tetap Kokoh di Kelas Emerging Market, Status Frontier Market Meluncur Jauh
Indonesia
Saham Sultan AMMN hingga BREN Keluar dari MSCI, OJK Janjikan Cuan Jangka Panjang
Meskipun belasan saham terdepak dari indeks Global Standard dan Small Cap, posisi Indonesia di mata dunia diklaim masih sangat kuat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Saham Sultan AMMN hingga BREN Keluar dari MSCI, OJK Janjikan Cuan Jangka Panjang
Indonesia
Taktik OJK Jemput Momentum MSCI, Saham Indonesia Siap Comeback Lebih Kuat
Meskipun keluar dari kategori Global Standard, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) justru resmi turun kelas dan masuk ke dalam MSCI Global Small Cap Index
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Taktik OJK Jemput Momentum MSCI, Saham Indonesia Siap Comeback Lebih Kuat
Indonesia
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
OJK seakan belum mampu menghentikan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Debt Collector Tipu Layanan Darurat Buat Tagih Utang, Pelaku Wajib Dipidanakan
Indonesia
Waspada Tren Modus Penipuan Paket Hilang, OJK Ungkap Rp 9,1 T Duit Korban Raib
Modus penipuan berkedok paket hilang semakin marak di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Waspada Tren Modus Penipuan Paket Hilang, OJK Ungkap Rp 9,1 T Duit Korban Raib
Indonesia
5 Hal Yang Bikin Pasar Saham Indonesia Diklaim Lebih Transparan Setelah Petinggi OJK dan BEI Mundur
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia tidak hanya semakin transparan, tetapi juga lebih kredibel dan kompetitif di tingkat global.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
5 Hal Yang Bikin Pasar Saham Indonesia Diklaim Lebih Transparan Setelah Petinggi OJK dan BEI Mundur
Indonesia
Siap-Siap! Influencer Keuangan Bakal Kena Sanksi Pidana
UU Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 April 2026
Siap-Siap! Influencer Keuangan Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Kasus Dana Syariah Indonesia Rp 2,47 Triliun, DPR Desak OJK Usut Tuntas dan Kembalikan Dana Korban
Komisi XI DPR mendesak OJK untuk mengusut tuntas kasus Dana Syariah Indonesia, yang kerugiannya mencapai Rp 2,47 triliun.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
Kasus Dana Syariah Indonesia Rp 2,47 Triliun, DPR Desak OJK Usut Tuntas dan Kembalikan Dana Korban
Bagikan