Aset Harvey Moeis Disita Kejaksaan Agung, dari Mobil Ferrari hingga Perhiasan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar.(foto: dok Jaksa menyapa)
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung menyita sejumlah aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Dalam kasus ini, berkas perkara Harvey Moeis sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ada sejumlah mobil milik tersangka kasus korupsi timah itu yang disita. “Untuk penyitaan pertama yaitu kendaraan milik saudara HM yakni ada 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 unit Toyota Vellfire. Ada pula 2 unit Ferrari, 1 unit Mecedes-Benz, 1 Unit Porsche, dan 1 unit Roll-Royce,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Kejaksaan juga menyita uang yang dimiliki Harvey Moeis. "Untuk uang, terdiri dari mata uang asing yakni USD 400 ribu lalu ada pula 7 logam mulia dan Rp 13.581.013.347," jelas Harli.
Selain itu, Kejaksaan juga menyita harta lainnya yakni tas hingga perhiasan. "Berikutnya ada 88 tas branded, serta perhiasan sejumlah 141 buah," ujarnya.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menyita properti milik Harvey. "Ada 11 unit atau bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang," jelas Harli.
Baca juga:
Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Hari Ini
Harli menyebut Harvey kerap melakukan lobi-lobi ke PT Timah Tbk untuk kepentingan sewa-menyewa. keuntungan itu nanti diserahkan ke perusahaan yang diwakilkan tersangka lainnya, Helena Lim.
"Kasus posisi tersangka Harvey selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait dengan kerja sama sewa-menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi (perusahaan) CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN,” ujar Herli.
Dari kerja sama tersebut, Harvey menginisiasi pengumpulan keuntungan dari sejumlah perusahaan itu untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus pemberian corporate social responsibility.
Keuntungan itu lalu dibagikan ke para tersangka lainnya. Secara total, ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis ilegal timah sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA