Arteria Minta Kajati Berbahasa Sunda Dicopot, Legislator Asal Bandung: Meuni Lebay Kitu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 Januari 2022
Arteria Minta Kajati Berbahasa Sunda Dicopot, Legislator Asal Bandung: Meuni Lebay Kitu

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang meminta salah satu Kajati diberhentikan karena berbahasa Sunda saat rapat telah menuai kritik. Termasuk dari sesama legislator Senayan.

"Meuni lebay kitu si Om Arteria Dahlan teh (berlebihan begitu Arteria Dahlan). Serius kalau kata saya mah, eta teh lebay, berlebihan," kata anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Anggota dewan dari Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini menyayangkan sikap Arteria. Menurutnya, pernyataan Arteria berlebihan bahkan cenderung menyakitkan masyarakat utamanya warga suku Sunda.

Baca Juga:

Arteria Dahlan Minta Dilaporkan ke MKD

Ledia kemudian menjelaskan bahwa kewajiban berbahasa Indonesia memang tercantum di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Ada 14 ranah yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, di antaranya adalah di ranah komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta serta dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan sebagaimana tercantum dalam pasal 33 dan 34 Undang-Undang No 24 Tahun 2009.

“Namun hal ini tentu tidak berarti penggunaan bahasa daerah yang hanya menjadi semacam penguat, penjelas, selipan, bukan penggunaan secara penuh sepanjang acara menjadi haram mutlak. Ibarat kata jatuhnya jadi 'makruh' saja adanya tambahan-tambahan ungkapan bahasa daerah," ujarnya.

Bahkan dalam Pasal 42 UU yang sama jelas-jelas tercantum penghormatan, penghargaan dan perlindungan negara kepada bahasa daerah dengan menyatakan 'Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia' .

“Jadi bahasa daerah dikembangkan, dilindungi sementara bahasa Indonesia wajib dipakai dalam rapat-rapat resmi, itu bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Kita tetap harus menyosialisasikan, membiasakan hingga kewajiban undang-undang ini menjadi sesuatu yang secara otomatis berlaku dalam kegiatan-kegiatan resmi sehari-hari," jelas dia.

Baca Juga:

Pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dianggap Bikin Gaduh

Ledia mengaku pernah mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berulang kali menggunakan ungkapan-ungkapan berbahasa Inggris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, akhir Januari 2020 lalu.

“Itu kan rapat resmi, maka saya ingatkan Mas Nadiem untuk berbahasa Indonesia sesuai aturan undang-undang. Mungkin karena beliau lama di luar negeri, ungkapan-ungkapan dalam bahasa Inggris jadi berkali-kali tercetus," ujarnya.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, konteks dirinya saya saat itu adalah mengingatkan Nadiem agar terbiasa. Hasilnya, kini Nadiem sudah berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam setiap rapat bersama DPR.

"Kalau ada sesekali tercetus ungkapan atau pilihan diksi bahasa Inggris, tentu wajar dan termaafkan," imbuhnya.

Bahkan, bila secara detail kita ditelisik, Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ternyata soal penggunaan bahasa Indonesia yang menjadi wajib digunakan dalam 14 ranah kehidupan ini nyatanya tidak menempatkan adanya sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.

Berbeda dengan aturan tentang bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang secara jelas menyebutkan adanya sanksi pidana pada pelanggaran ketentuan-ketentuan yang ada, pelanggaran atas penggunaan bahasa Indonesia agaknya lebih menggunakan pendekatan persuasif edukatif.

“Jadi kalau ada pelanggaran, maka yang pas itu ya diingatkan, dikasih tahu aturannya, secara informatif, persuasif dan edukatif. Kalau sampai minta diberhentikan, ditindak tegas, itu kan malah jadi melebihi ketentuan perundang-undangan. Artinya ya berlebihan. Lebay mun saur budak ngora jaman kiwari mah (lebay kalau kata anak muda zaman sekarang),” tutup Ledia. (Pon)

Baca Juga:

Paguyuban Pasundan Sebut Pernyataan Arteria Lukai Masyarakat Sunda

#Arteria Dahlan #DPR RI #Bahasa Daerah #Suku Sunda
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Indonesia
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Indonesia
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Tarik anggota Polri dari jabatan politis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Indonesia
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
Ini bersifat bantuan masa panik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
Indonesia
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar
Negara juga perlu mengembangkan ekonomi berbasis hutan yang berkelanjutan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar
Indonesia
Pemerintah Diharap Evaluasi Mitigasi Bencana Usai Banjir Bandang Beruntun di Sumatera
Lasarus menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memberikan kepastian informasi kepada keluarga korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pemerintah Diharap Evaluasi Mitigasi Bencana Usai Banjir Bandang Beruntun di Sumatera
Bagikan