Arteria Minta Kajati Berbahasa Sunda Dicopot, Legislator Asal Bandung: Meuni Lebay Kitu


Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MerahPutih.com - Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang meminta salah satu Kajati diberhentikan karena berbahasa Sunda saat rapat telah menuai kritik. Termasuk dari sesama legislator Senayan.
"Meuni lebay kitu si Om Arteria Dahlan teh (berlebihan begitu Arteria Dahlan). Serius kalau kata saya mah, eta teh lebay, berlebihan," kata anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Anggota dewan dari Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini menyayangkan sikap Arteria. Menurutnya, pernyataan Arteria berlebihan bahkan cenderung menyakitkan masyarakat utamanya warga suku Sunda.
Baca Juga:
Arteria Dahlan Minta Dilaporkan ke MKD
Ledia kemudian menjelaskan bahwa kewajiban berbahasa Indonesia memang tercantum di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Ada 14 ranah yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, di antaranya adalah di ranah komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta serta dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan sebagaimana tercantum dalam pasal 33 dan 34 Undang-Undang No 24 Tahun 2009.
“Namun hal ini tentu tidak berarti penggunaan bahasa daerah yang hanya menjadi semacam penguat, penjelas, selipan, bukan penggunaan secara penuh sepanjang acara menjadi haram mutlak. Ibarat kata jatuhnya jadi 'makruh' saja adanya tambahan-tambahan ungkapan bahasa daerah," ujarnya.
Bahkan dalam Pasal 42 UU yang sama jelas-jelas tercantum penghormatan, penghargaan dan perlindungan negara kepada bahasa daerah dengan menyatakan 'Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia' .
“Jadi bahasa daerah dikembangkan, dilindungi sementara bahasa Indonesia wajib dipakai dalam rapat-rapat resmi, itu bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Kita tetap harus menyosialisasikan, membiasakan hingga kewajiban undang-undang ini menjadi sesuatu yang secara otomatis berlaku dalam kegiatan-kegiatan resmi sehari-hari," jelas dia.
Baca Juga:
Pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dianggap Bikin Gaduh
Ledia mengaku pernah mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berulang kali menggunakan ungkapan-ungkapan berbahasa Inggris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, akhir Januari 2020 lalu.
“Itu kan rapat resmi, maka saya ingatkan Mas Nadiem untuk berbahasa Indonesia sesuai aturan undang-undang. Mungkin karena beliau lama di luar negeri, ungkapan-ungkapan dalam bahasa Inggris jadi berkali-kali tercetus," ujarnya.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, konteks dirinya saya saat itu adalah mengingatkan Nadiem agar terbiasa. Hasilnya, kini Nadiem sudah berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam setiap rapat bersama DPR.
"Kalau ada sesekali tercetus ungkapan atau pilihan diksi bahasa Inggris, tentu wajar dan termaafkan," imbuhnya.
Bahkan, bila secara detail kita ditelisik, Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ternyata soal penggunaan bahasa Indonesia yang menjadi wajib digunakan dalam 14 ranah kehidupan ini nyatanya tidak menempatkan adanya sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Berbeda dengan aturan tentang bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang secara jelas menyebutkan adanya sanksi pidana pada pelanggaran ketentuan-ketentuan yang ada, pelanggaran atas penggunaan bahasa Indonesia agaknya lebih menggunakan pendekatan persuasif edukatif.
“Jadi kalau ada pelanggaran, maka yang pas itu ya diingatkan, dikasih tahu aturannya, secara informatif, persuasif dan edukatif. Kalau sampai minta diberhentikan, ditindak tegas, itu kan malah jadi melebihi ketentuan perundang-undangan. Artinya ya berlebihan. Lebay mun saur budak ngora jaman kiwari mah (lebay kalau kata anak muda zaman sekarang),” tutup Ledia. (Pon)
Baca Juga:
Paguyuban Pasundan Sebut Pernyataan Arteria Lukai Masyarakat Sunda
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tanggul Beton Berdiri di Cilincing, DPR Ingatkan Adanya Potensi Nelayan Kecil Kesulitan Melaut

Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)