Aplikasi Big Data Rentan Tidak Terdeteksi Pihak Pajak


Ilustrasi (Image courtesy of stockimages at FreeDigitalPhotos.net)
MerahPutih Bisnis - Dalam menentukan kebijakan untuk mengatur moda transportasi online, seharusnya pemerintah dapat menentukan apakah perusahaan ini masuk dalam golong perusahaan transportasi umum atau perusahaan teknologi.
Pengamat teknologi informatika Universitas Indonesia Ruby Alamsyah mengatakan, pemerintah harus menentukan apakah perusahaan bersangkutan adalah persuahaan teknologi atau perusahaan transportasi umum.
"Hal ini agar bisa di-defind supaya mereka harus bisa patuh dan mengikuti undang-undang yang mana. Jadi yang terpenting adalah memastikan mereka harus mengikuti yang sudah ditentukan pemerintah," kata Ruby saat dihubungi merahputih.com, Selasa (22/3).
Ruby menjelaskan, selain itu, pemerintah juga harus jeli terhadap perusahaan tersebut yang dapat mengakses big data. Dampaknya, bahwa perusahaan ini tidak akan terlacak oleh pihak pajak.
"Jadi perusahaan transportasi online yang memakai sistem big data apakah nantinya diizinkan atau tidak oleh pemerintah. Nantinya itu akan merujuk kepada peraturan yang dirancang oleh pemerintah," tuturya.
Menurut Ruby, bila ini sama dengan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh perusahaan transportasi umum berbasis online, langkah-langkah harus dilakukan pemerintah yakni akses ini harus segera ditutup agar tidak merugikan negara.
"Kalau menurut saya, bila ini dianggap sebagai pelanggaran lebih baik pemerintah harus segera di-block. Agar pemerintah tidak merugi," tandasnya. (Abi)
BACA JUGA:
- Rahasia Sukses Perusahaan Transportasi Berbasis Online
- Supir Taksi Iri Transportasi Online Berbasis Aplikasi Tak Bayar Pajak
- Garangnya Demo Tolak Transportasi Online Berbasis Aplikasi di Jakarta
- Adu Kuat Kapital dan Goreng Saham di Balik Demo Tolak Transportasi Online (2)
- Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Tidak Terhindarkan
Bagikan
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas

Legislator Desak Pemerintah Beri Ojol Keadilan Fasilitasi Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%

DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ

Aplikator Minta Rencana Pembatasan Potongan Tarif Angkutan Online Dikaji Mendalam, Bisa Bikin Masalah Operasional

Istilah B2B, B2C dan C2C yang Perlu Diketahui Gen Z dalam E-Commerce, Jangan Keliru!

Ternyata Ini 3 Cara Jitu Mengelola Bisnis Online yang Bisa Dicoba Gen Z

Metode 'Live Shopping' Masih Jadi Primadona UMKM di 2024

Kiat Aman Melakukan Perjalanan dengan Transportasi Online di Malam Hari
