Apa Sih yang Disorot MKD dari Cekcok Arteria dan Ibunya dengan 'Anak Jenderal'?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 24 November 2021
Apa Sih yang Disorot MKD dari Cekcok Arteria dan Ibunya dengan 'Anak Jenderal'?

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Cekcok antara anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan dan ibunya dengan perempuan 'anak jenderal' berbuntut panjang. Peristiwa yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, itu kini sedang diurus Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, buka suara terkait persoalan yang tengah dihadapi Arteria. Ia mengatakan, MKD akan menggelar rapat pimpinan terkait hal tersebut.

Baca Juga

Arteria Dahlan Bakal Penuhi Panggilan Polisi soal Ribut dengan 'Anak Jenderal'

"Ya, itu mengikuti perkembangan kasus tersebut dan kita nanti rapat pimpinan untuk menentukan respons MKD terhadap permasalahan yang menimpa Pak Arteria seperti apa," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).

MKD menyoroti sejumlah hal buntut cekcok antara ibunda Arteria dengan perempuan 'anak jenderal'. Di antaranya, pernyataan Kapolres Bandara Soetta yang mengatakan akan memanggil Arteria.

Baca Juga

Pras PDIP Buka Identitas Perempuan yang Cekcok dengan Arteria

Menurut Habiburokhman, polisi tidak bisa memanggil Arteria tanpa seizin Presiden. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Kita mau lihat kan kayak baca misalnya pernyataan dari Polres Bandara yang saya pikir tidak tepat mengatakan akan memanggil Pak Arteria," ujarnya.

Baca Juga

Jadwal Arteria Dahlan Padat, Polisi Tunda Proses Pemanggilan

Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra ini menyarankan Arteria agar tidak memenuhi panggilan tersebut. Alasannya, pemanggilan tersebut berpotensi melanggar UU MD3.

"Saya sudah ketemu Pak Arteria semalam. Beliau pengen sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau anda hadir berarti anda merusak sistem," tutup dia. (Pon)

#Arteria Dahlan #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono wajar dalam demokrasi dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Kakek Masir, 71, ialah terdakwa pencurian lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Bagikan