Apa Itu Zangi, Aplikasi yang Dipakai Bandar Narkoba Ammar Zoni dan Kini Diblokir Komdigi
Tangkapan Aplikasi Zangi di Playstore. (IST/NET)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir aplikasi perpesanan Zangi yang diduga digunakan mantan selebritas Ammar Zoni dalam aktivitas pengedaran narkoba.
Alasan pemblokiran akses aplikasi Zangi di Indonesia itu karena mereka belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE Privat).
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (21/10).
Baca juga:
Seluk-beluk Aplikasi Zangi
Zangi merupakan aplikasi pesan privat yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi asal Silicon Valley, Amerika Serikat. Platform ini dikenal dengan klaim “zero data collection” dan sistem enkripsi end-to-end kelas militer, menjadikannya salah satu aplikasi dengan tingkat keamanan tertinggi.
Berbeda dengan WhatsApp atau Telegram, Zangi tidak menyimpan data komunikasi di server mana pun. Semua pesan, panggilan suara, video, dan file hanya tersimpan di perangkat pengguna. Bahkan pihak pengembang Zangi tidak memiliki akses terhadap konten komunikasi pengguna.
Baca juga:
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Meski belum memenuhi kewajiban tanda daftar PSE di Indonesia, Zangi tersedia di Play Store dan AppStore, dengan jumlah unduhan lebih dari 10 juta kali.
Fitur Utama Zangi
- Pendaftaran anonim tanpa nomor telepon atau kontak pribadi
- Tanpa pengumpulan data, seluruh informasi hanya tersimpan di ponsel pengguna
- Enkripsi AES-GCM 256 untuk teks, file, panggilan suara, dan video
- Dukungan jaringan lemah, memungkinkan komunikasi tetap lancar di area minim sinyal
- Sistem keamanan berlapis: proprietary handshaking, dynamic channel encryption, dan end-to-end encryption
- Akun terikat perangkat, riwayat tidak muncul jika login dari perangkat lain.
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Meta Sudah Dipanggil, Komdigi Jamin Reset Password Instagram Aman
5 Tren Utama Kripto 2026: Dari Dominasi Neobank Hingga Lonjakan Pasar Prediksi
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses