Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Rombongan Pejabat Bisa Lebih dari Lima Orang

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 Desember 2019
 Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Rombongan Pejabat Bisa Lebih dari Lima Orang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Ada beberapa pasal yang diubah Anies, salah satunya adalah soal jumlah rombongan yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Baca Juga:

Hadiri Reuni 212 Pada Jam Kerja, Anies Bisa Diperiksa Kemendagri

Dalam Pergub Nomor 107 Tahun 2013 Pasal 5 ayat 2 tertulis rombongan kunjungan kerja ke luar negeri maksimal 5 orang. Namun Anies mengubahnya pada pasal 5 ayat 2 (a).

Pergub tentang perjalanan dinas dalam dan luar negeri DKI Jakarta
Pergub Perjalanan Dinas yang diubah Anies Baswedan (MP/Asropih)

Adapun bunyi Pasal 5 Pergub 123 Tahun 2019, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:

(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung. (2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi menuturkan, perubahan pergub itu bertujuan untuk mengakomodir perjalanan dinas yang membutuhkan jumlah rombongan dengan jumlah banyak.

"Ada perjalanan dinas misalnya untuk kegiatan olah raga kan jumlahnya tidak segitu (5 orang)," ujar Mawardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/12).

Namun, Mawardi berkata, tanpa izin Anies atau Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah maka penambahan jumalh rombongan tak dapat dilakukan.

"Iya, harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya Sekda, kalau pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," jelasnya.

Baca Juga:

Hadiri Reuni 212 Pakai Baju Dinas, Anies Tidak Langgar Aturan

Diketahui, Pemerintah pada Agustus lalu menyatakan tengah mengkaji skema penghematan perjalanan dinas kepala daerah ke Jakarta. Nantinya dalam sekali perjalanan dinas, kepala daerah tak cuma untuk satu urusan semata, tapi beberapa keperluan sekaligus.

Tujuan penghematan perjalanan dinas ini agar kepala daerah tak berulang kali kembali ke Jakarta untuk menghadiri acara resmi.(Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Optimistis 27 Propemperda yang Disepakati Selesai 2020

#Pergub DKI Jakarta #Anies Baswedan #Gubernur DKI Jakarta #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur DKI Optimistis Bank Jakarta IPO Tahun Depan, Ini Strategi Besarnya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis Bank Jakarta IPO tahun depan. Siap jalankan sejumlah strategi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 25 Januari 2026
Gubernur DKI Optimistis Bank Jakarta IPO Tahun Depan, Ini Strategi Besarnya
Indonesia
Jalan Gatot Subroto Rusak, Pramono: Akan Diperbaiki Setelah 27 Januari
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji memperbaiki jalan-jalan berlupang, termasuk di Gatot Subroto, setelah cuaca ekstrem berakhir pada 27 Januari 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 24 Januari 2026
Jalan Gatot Subroto Rusak, Pramono: Akan Diperbaiki Setelah 27 Januari
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Petugas jangan sampai berniat membantu, tetapi justru membahayakan diri sendiri karena peralatannya tidak lengkap
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Indonesia
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Aksi mogok berjualan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Indonesia
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Hujan deras yang tak kunjung reda sejak pagi membuat pola mobilitas warga berubah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Indonesia
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Kenaikan transaksi digital ini berbanding lurus dengan daya beli masyarakat yang tetap kuat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Indonesia
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Dana jumbo ini dialokasikan khusus untuk subsidi transportasi, pangan, hingga pengelolaan air demi menjaga stabilitas ekonomi warga ibu kota
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Indonesia
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Salah satu kejutan besar dalam pertumbuhan ekonomi Jakarta adalah lonjakan di sektor penyediaan akomodasi serta makan dan minum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Indonesia
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Indonesia
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Proses pembongkaran berlangsung setiap malam mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB guna menghindari kemacetan arus lalu lintas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Bagikan