Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Rombongan Pejabat Bisa Lebih dari Lima Orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA/Fauzi Lamboka)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Ada beberapa pasal yang diubah Anies, salah satunya adalah soal jumlah rombongan yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Baca Juga:
Hadiri Reuni 212 Pada Jam Kerja, Anies Bisa Diperiksa Kemendagri
Dalam Pergub Nomor 107 Tahun 2013 Pasal 5 ayat 2 tertulis rombongan kunjungan kerja ke luar negeri maksimal 5 orang. Namun Anies mengubahnya pada pasal 5 ayat 2 (a).
Adapun bunyi Pasal 5 Pergub 123 Tahun 2019, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung. (2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi menuturkan, perubahan pergub itu bertujuan untuk mengakomodir perjalanan dinas yang membutuhkan jumlah rombongan dengan jumlah banyak.
"Ada perjalanan dinas misalnya untuk kegiatan olah raga kan jumlahnya tidak segitu (5 orang)," ujar Mawardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/12).
Namun, Mawardi berkata, tanpa izin Anies atau Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah maka penambahan jumalh rombongan tak dapat dilakukan.
"Iya, harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya Sekda, kalau pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," jelasnya.
Baca Juga:
Hadiri Reuni 212 Pakai Baju Dinas, Anies Tidak Langgar Aturan
Diketahui, Pemerintah pada Agustus lalu menyatakan tengah mengkaji skema penghematan perjalanan dinas kepala daerah ke Jakarta. Nantinya dalam sekali perjalanan dinas, kepala daerah tak cuma untuk satu urusan semata, tapi beberapa keperluan sekaligus.
Tujuan penghematan perjalanan dinas ini agar kepala daerah tak berulang kali kembali ke Jakarta untuk menghadiri acara resmi.(Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Optimistis 27 Propemperda yang Disepakati Selesai 2020
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Gubernur Pramono Minta Perbaikan Tanggul Jakarta Dipercepat, Libatkan Banyak Kementerian
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO