Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Rombongan Pejabat Bisa Lebih dari Lima Orang

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 Desember 2019
 Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Rombongan Pejabat Bisa Lebih dari Lima Orang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Ada beberapa pasal yang diubah Anies, salah satunya adalah soal jumlah rombongan yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Baca Juga:

Hadiri Reuni 212 Pada Jam Kerja, Anies Bisa Diperiksa Kemendagri

Dalam Pergub Nomor 107 Tahun 2013 Pasal 5 ayat 2 tertulis rombongan kunjungan kerja ke luar negeri maksimal 5 orang. Namun Anies mengubahnya pada pasal 5 ayat 2 (a).

Pergub tentang perjalanan dinas dalam dan luar negeri DKI Jakarta
Pergub Perjalanan Dinas yang diubah Anies Baswedan (MP/Asropih)

Adapun bunyi Pasal 5 Pergub 123 Tahun 2019, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:

(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung. (2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi menuturkan, perubahan pergub itu bertujuan untuk mengakomodir perjalanan dinas yang membutuhkan jumlah rombongan dengan jumlah banyak.

"Ada perjalanan dinas misalnya untuk kegiatan olah raga kan jumlahnya tidak segitu (5 orang)," ujar Mawardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/12).

Namun, Mawardi berkata, tanpa izin Anies atau Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah maka penambahan jumalh rombongan tak dapat dilakukan.

"Iya, harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya Sekda, kalau pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," jelasnya.

Baca Juga:

Hadiri Reuni 212 Pakai Baju Dinas, Anies Tidak Langgar Aturan

Diketahui, Pemerintah pada Agustus lalu menyatakan tengah mengkaji skema penghematan perjalanan dinas kepala daerah ke Jakarta. Nantinya dalam sekali perjalanan dinas, kepala daerah tak cuma untuk satu urusan semata, tapi beberapa keperluan sekaligus.

Tujuan penghematan perjalanan dinas ini agar kepala daerah tak berulang kali kembali ke Jakarta untuk menghadiri acara resmi.(Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Optimistis 27 Propemperda yang Disepakati Selesai 2020

#Pergub DKI Jakarta #Anies Baswedan #Gubernur DKI Jakarta #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Suasana pemukiman padat penduduk di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Indonesia
Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas
Bank Jakarta dan PAM Jaya bakal IPO. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemprov tetap memegang saham mayoritas.
Soffi Amira - Minggu, 11 Oktober 2026
Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas
Indonesia
Jakarta Disebut Rumah Keberagaman, Ini Pesan Pramono di Hari Kesaktian Pancasila
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta adalah rumah keberagaman bagi siapa pun dan meminta ASN menerapkan nilai Pancasila.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta Disebut Rumah Keberagaman, Ini Pesan Pramono di Hari Kesaktian Pancasila
Indonesia
Gubernur DKI Bakal Evaluasi Car Free Day dan Sistem Ganjil-Genap
Pramono Anung mengatakan akan mengevaluasi penerapan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) dan sistem ganjil genap.
Yusuf Abdillah - Senin, 28 September 2026
Gubernur DKI Bakal Evaluasi Car Free Day dan Sistem Ganjil-Genap
Indonesia
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Indonesia
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Jakarta, Gubernur DKI: Batasi Aktivitas Luar Ruangan dan Pakai Masker
Abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau telah menyebar hingga wilayah Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga Jakarta untuk tenang.
Yusuf Abdillah - Minggu, 06 September 2026
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Jakarta, Gubernur DKI: Batasi Aktivitas Luar Ruangan dan Pakai Masker
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, Tarif Rp 5.000 Berlaku hingga Oktober 2026
LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai dijadwalkan diresmikan 26 Agustus 2026. Tarif sementara tetap Rp 5.000 hingga Oktober 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, Tarif Rp 5.000 Berlaku hingga Oktober 2026
Indonesia
Pramono soal Usulan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu: Bukan Angka dari Pemprov
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa angka tarif parkir hingga Rp60.000 per jam bukan berasal dari Pemerintah Provinsi.
Yusuf Abdillah - Senin, 24 Agustus 2026
Pramono soal Usulan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu: Bukan Angka dari Pemprov
Bagikan