Pemprov DKI Optimistis 27 Propemperda yang Disepakati Selesai 2020
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah (MP/Ist)
MerahPutih.Com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemprov DKI telah menyepakati 27 Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas pada tahun 2020.
Adapun rincianya dari 27 Raperda tersebut 13 rancangan diusulkan eksekutif, seperti Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Raperda tentang Perubahan APBD 2020 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
Baca Juga:
Polemik Tarif MRT, Pemprov Siap Dampingi Anies Baswedan Jika Digugat FAKTA
Kemudian Raperda tentang perubahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda perubahan tentang Pajak Parkir, Raperda tentang perubahan Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda tentang Pengelolaan barang milik daerah.
Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perusahaan umum daerah PAM Jaya, dan Raperda tentang perusahaan umum daerah PAL Jaya.
Sementara itu, 11 Raperda lainnya merupakan usulan bersama antara legislatif dan eksekutif. Masing-masing Raperda perubahan tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang perubahan RDTR dan peraturan zonasi, Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Selanjutnya Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang perusahaan umum daerah Dharma Jaya, Raperda tentang pencabutan Perda pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, dan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Lalu tiga Raperda sisanya merupakan rancangan Raperda inisiatif legislatif, yakni Raperda tentang perubahan Lembaga Musyarawah Kelurahan, Raperda ketertiban umum, dan Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah optimis seluruh usulan yang diajukan akan rampung dalam kurun waktu satu tahun.
"Jelas optimis semua rampung satu tahun ini. Nanti kita bikin sistematikanya biar lebih cepat selesai, misalnya satu asisten bisa paralel membahas beberapa Raperda, lalu jika ada yang revisinya minor, bisa kita jadikan satu,” katanya.
Baca Juga:
Reaksi Biro Hukum Pemprov DKI Tahu Bosnya Tunjuk Denny Indrayana
Yayan tak menutup kemungkinan jika ada hal-hal mendesak, suatu saat nanti akan mengajukan usulan Raperda. Ia pun berharap beberapa Perda yang dilahirkan nanti bisa mendukung serta meningkatkan kualitas Program Pemerintah Daerah.
“Kita harap bisa mendukung program Pemda, misalnya Perda revisi perpajakan, dengan adanya revisi bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," tutup dia.(Asp)
Baca Juga:
Menang Gugatan, Pemprov DKI Lanjutkan Pembangunan Stadion BMW
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok