Polemik Tarif MRT, Pemprov Siap Dampingi Anies Baswedan Jika Digugat FAKTA

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 29 Maret 2019
Polemik Tarif MRT, Pemprov Siap Dampingi Anies Baswedan Jika Digugat FAKTA

Mencoba moda transportasi baru, MRT Jakarta (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengaku siap mendampingi Anies Baswedan untuk menghadapi gugatan yang akan dilayangkan Forum Warga Jakarta (Fakta) terkait penetapan tarif kereta cepat Moda Raya Terpadu (MRT).

Menurutnya, pendampingan itu merupakan tugasnya untuk memberikan bantuan hukum kepada pejabat Pemprov yang terlibat hukum. Apalagi saat ini yang bakal digugat adalah orang nomor satu di Jakarta.

"Kita kan belum tahu isi gugatannya apa. Kita akan ikuti semua prosesnya mulai dari awal. Semua kita ikutin. Tinggal tunggu isi gugatannya apa. Tinggal jawab sesuai apa yang digugat," ujar Yayan saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).

Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peresmian MRT Jakarta (MP/Rizki Fitrianto)
Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peresmian MRT Jakarta (MP/Rizki Fitrianto)

Yayan melanjutkan, dirinya amat sangat yakin bahwa pihaknya bisa memenangi gugatan dari FAKTA. Hal ini karena dirinya percaya dengan apa yang diketok Anies tentang penetapan tarif MRT tak menyalahi prosedur. "Dan kami yakin menang," tegasnya.

Seperti diketahui, Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan mengancam bakal menggugat Gubernur Jakarta, Anies Basweda bila tak mengembalikan tarif rata-rata MRT sebesar Rp 8.500 seperti kesepakatan Pemprov dan DPRD dalam Rapimgab.

Tarif Maksimal sebesar Rp 14.000 untuk jarak terjauh MRT dinilai memberatkan masyarakat berpenghasilan di bawah Upah Minimun Regional (UMR) Jakarta. Hal ini bertentangan dengan Amanat Presiden Jokowi yang berpesan agar MRT bisa digunakan oleh semua lapisan masyarakat.

Atas dasar itulah FAKTA memperkarakan Anies. Selain itu juga FAKTA menilai tarif maksimal Rp 14.000 merupaka keputusan tidak sah karena disepakati di luar Rapimgab antara Anies dan ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

"Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimgab itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibat perbuatannya sepihak itu, Anies akan mempersulit rakyat kecil mengakses MRT," kata Azas saat dihubungi, Kamis (28/3). (Asp)

Baca Juga: Menengok Kesepakatan dan Tarif Resmi MRT Jakarta

#MRT Jakarta #Anies Baswedan #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bisnis Non Tiket Bikin Pendatapan PT MRT Naik 7 Persen
Total aset MRT Jakarta hingga 2025 telah mencapai sekitar Rp 32 triliun, yang sebagian besar berasal dari pembangunan infrastruktur transportasi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Bisnis Non Tiket Bikin Pendatapan PT MRT Naik 7 Persen
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Pramono Pastikan Keamanan Jadi Prioritas, LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Agustus 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan keamanan menjadi prioritas pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai. Target beroperasi Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Pramono Pastikan Keamanan Jadi Prioritas, LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Agustus 2025
Indonesia
MRT Jakarta Fase 2A Capai 59 Persen, Pramono Sebut Stasiun Harmoni Beroperasi Akhir 2027
Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A kini sudah mencapai 59 persen. Stasiun MRT Harmoni ditargetkan beroperasi akhir 2027.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
MRT Jakarta Fase 2A Capai 59 Persen, Pramono Sebut Stasiun Harmoni Beroperasi Akhir 2027
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Pemkab Tangerang Desak Percepatan Rencana Bangun MRT Cikarang-Balaraja
Pemkab Tangerang juga mengusulkan pengembangan jalur MRT baru yang terhubung langsung dengan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan di Kabupaten Tangerang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Pemkab Tangerang Desak Percepatan Rencana Bangun MRT Cikarang-Balaraja
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Bagikan