Hadiri Reuni 212 Pada Jam Kerja, Anies Bisa Diperiksa Kemendagri
Pengamat kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah (Net)
MerahPutih.Com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritik kedatangan Gubernur DKI Anies Baswedan ke acara reuni 212 pagi tadi.
Menurut Trubus, Anies diduga melanggar aturan karena aturannya ASN tak boleh mengikuti kegiatan itu.
Baca Juga:
"Menurut saya pak Gubernur melanggar aturan. Dia kan pakai seragam dia gak boleh. Harus ada sanksi Kemendagri harus turun tangan menindak meski dia bukan PNS tapi dia pejabat," kata Trubus kepada merahputih.com di Jakarta, Senin (2/12).
Trubus melanjutkan, Anies bisa saja dipanggil Kemendagri untuk mengklarifikasi soal posisinya di acara yang terbuka untuk publik itu.
"Itu kan pekerjaan di luar tupoksi. Apalagi reuni 212 tak semua orang jakarta tak selayaknya pak Gubernur Anies turun tangan," jelas pengajar dari Universitas Trisakti ini.
Trubus menambahkan, acara 212 yang berlangsung tadi juga kental dengan urusan politik. Terlihat dari konten-kontenya yang terkesan memojokkan pemerintah.
"Itu kan ada kegiatan politik harus ada netralitas. Dan mengganfgu ketertiban umum. Gubernur kan punya tugas pokok dan fungsi," jelas Trubus.
Ia berharap, ada sanksi tegas untuk Anies agar tak sembarang mempergunakan jabatannya.
"Sanksi berupa teguran. Ini masalah etika. Jadi lebih bersifat etika politik yang kurang tepat," tutur Trubus.
Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke acara Reuni 212 menuai polemik lantaran menggunakan baju Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal PNS dilarang mengikuti aksi Reuni 212 karena bertepatan pada hari kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir menegaskan bahwa Anies tak melanggar dan menyalahi aturan memakai seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) saat datang ke acara tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan seruan melarang PNS untuk ikut Reuni 212.
Baca Juga:
Fadli Zon Minta Reuni 212 Tak Dihubungkan dengan Radikalisme
Salah satu sebabnya, kata Sekretaris Deputi SDM Kementerian PANRB, Mudzakir karena Reuni 212 tahun ini diselenggarakan pada hari kerja.
"Kan 212 itu di hari kerja, hari Senin. Kalau misal PNS kemudian tidak masuk (kerja) untuk itu, itu kan PKK-nya berhak menentukan apakah itu pelanggaran disipilin atau tidak," tandas Mudzakir.(Knu)
Baca Juga:
Hadiri Reuni 212 Pakai Baju Dinas, Anies Tidak Langgar Aturan
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
Kiai Istiqlal Nasihati Umat: Stop Fanatisme Salah Tempat, Agama Jadi Enak Jika Tidak Kelebihan Garam
Reuni 212 di Monas, Gubernur Pramono Imbau Warga Jaga Keamanan Jakarta
Agenda Lengkap Reuni 212 di Monas: Doa, Zikir, hingga Kehadiran Rizieq Shihab
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore