Hadiri Reuni 212 Pada Jam Kerja, Anies Bisa Diperiksa Kemendagri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 Desember 2019
Hadiri Reuni 212 Pada Jam Kerja, Anies Bisa Diperiksa Kemendagri

Pengamat kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah (Net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritik kedatangan Gubernur DKI Anies Baswedan ke acara reuni 212 pagi tadi.

Menurut Trubus, Anies diduga melanggar aturan karena aturannya ASN tak boleh mengikuti kegiatan itu.

Baca Juga:

Rizieq Shihab Merasa Diasingkan dan Dibohongi

"Menurut saya pak Gubernur melanggar aturan. Dia kan pakai seragam dia gak boleh. Harus ada sanksi Kemendagri harus turun tangan menindak meski dia bukan PNS tapi dia pejabat," kata Trubus kepada merahputih.com di Jakarta, Senin (2/12).

Anies Baswedan saat menghadiri Reuni 212 di Monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Reuni 212 di Monas. Foto: MP/Kanu

Trubus melanjutkan, Anies bisa saja dipanggil Kemendagri untuk mengklarifikasi soal posisinya di acara yang terbuka untuk publik itu.

"Itu kan pekerjaan di luar tupoksi. Apalagi reuni 212 tak semua orang jakarta tak selayaknya pak Gubernur Anies turun tangan," jelas pengajar dari Universitas Trisakti ini.

Trubus menambahkan, acara 212 yang berlangsung tadi juga kental dengan urusan politik. Terlihat dari konten-kontenya yang terkesan memojokkan pemerintah.

"Itu kan ada kegiatan politik harus ada netralitas. Dan mengganfgu ketertiban umum. Gubernur kan punya tugas pokok dan fungsi," jelas Trubus.

Ia berharap, ada sanksi tegas untuk Anies agar tak sembarang mempergunakan jabatannya.

"Sanksi berupa teguran. Ini masalah etika. Jadi lebih bersifat etika politik yang kurang tepat," tutur Trubus.

Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke acara Reuni 212 menuai polemik lantaran menggunakan baju Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal PNS dilarang mengikuti aksi Reuni 212 karena bertepatan pada hari kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir menegaskan bahwa Anies tak melanggar dan menyalahi aturan memakai seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) saat datang ke acara tersebut.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan seruan melarang PNS untuk ikut Reuni 212.

Baca Juga:

Fadli Zon Minta Reuni 212 Tak Dihubungkan dengan Radikalisme

Salah satu sebabnya, kata Sekretaris Deputi SDM Kementerian PANRB, Mudzakir karena Reuni 212 tahun ini diselenggarakan pada hari kerja.

"Kan 212 itu di hari kerja, hari Senin. Kalau misal PNS kemudian tidak masuk (kerja) untuk itu, itu kan PKK-nya berhak menentukan apakah itu pelanggaran disipilin atau tidak," tandas Mudzakir.(Knu)

Baca Juga:

Hadiri Reuni 212 Pakai Baju Dinas, Anies Tidak Langgar Aturan

#Pengamat Kebijakan Publik #Anies Baswedan #Reuni 212 #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Bagikan