Headline

Anies Tantang Balik DPRD DKI Tak Bawa Kendaraan Pribadi ke Kantor

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 02 Juli 2019
 Anies Tantang Balik DPRD DKI Tak Bawa Kendaraan Pribadi ke Kantor

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendukung usulan DPRD DKI mengenai pembuatan kebijakan baru larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI membawa kendaraan pribadi setiap hari untuk menurunkan polusi udara.

Namun sambung Anies dirinya lebih sreg jika aturan larangan membawa kendaraan pribadi itu diperuntukan bagi semua, baik PNS DKI, masyarakat, dan Anggota Dewan Kebon Sirih.

"Iya semuanya aja. Ya PNS DKI ya warga ya anggota dewan yuk," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Orang nomor satu di Jakarta itu pun mengaku belum ada aturan khusus tentang larangan membawa kendaraan pribadi bagi semua.

Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)

"Belum ada aturan yang khusus. Ini sekarang anjuran karena kualitas udara saja," tegasnya.

Seperti diketahui, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi setiap hari bagi PNS Pemprov DKI.

Menurut Gembong, bila kebijakan itu diterapkan dapat membuat polusi udara di Jakarta membaik. Mengingat beberapa hari belakangan ini polusi udara di Ibu Kota masuk kondisi darurat.

"Kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari, hayoo berani nggak buat terobosan itu, ini soal keberanian," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/7) kemarin.

BACA JUGA: Foto Presiden Jokowi Diturunkan di Sekolah, Ketua DPRD DKI Panggil Kadisdik DKI

Bangga Anies Jadi Penguasa, Wantimpres Jokowi Ungkit Kalau Ibu Kota Pindah

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini pun menjamin Anggota Legislatif Kebon Sirih akan setuju bila Gubernur Anies berani membuat aturan tersebut. Ia juga akan mengikuti aturan itu bila diterapkan untuk Anggota Dewan Legislatif DKI.

"DPRD pasti ikut, kalau Pak Gubernur berani itu pasti DPRD juga ikut, malu juga kalau enggak," tutupnya.(Asp)

#Polusi Udara #Anies Baswedan #DPRD DKI Jakarta #Gubernur DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Indonesia
Awas Sesak Napas! Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Terburuk Kedua di Dunia, Begini Cara Antisipasinya
Hati-hati saat keluar rumah! Kualitas udara Jakarta pagi ini masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat dua terburuk di dunia. Cek bahaya polusi dan solusi dari Pemprov DKI di sini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Awas Sesak Napas! Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Terburuk Kedua di Dunia, Begini Cara Antisipasinya
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
WMO PBB: Karhutla Ancam Kualitas Udara Global
Asap kebakaran ekstrem meningkat tiga kali lipat sejak 1990-an, berkontribusi pada 100 ribu kematian tambahan tiap tahun.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
WMO PBB: Karhutla Ancam Kualitas Udara Global
Dunia
Peringatan WMO: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Bisa Perparah Polusi Udara Global
Peningkatan polusi udara akibat kebakaran hutan dan gelombang panas dapat menghambat upaya global memperbaiki kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Senin, 07 September 2026
Peringatan WMO: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Bisa Perparah Polusi Udara Global
Indonesia
Pontianak Puncaki Daftar Kota Paling Berpolusi di Indonesia Hari Ini, Kotamu Aman?
Pontianak menduduki puncak kota paling berpolusi di Indonesia dengan indeks AQI berbahaya, sementara Medan jadi yang terbersih. Cek ranking kualitas udara kotamu hari ini!
Angga Yudha Pratama - Senin, 07 September 2026
Pontianak Puncaki Daftar Kota Paling Berpolusi di Indonesia Hari Ini, Kotamu Aman?
Indonesia
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Jakarta, Gubernur DKI: Batasi Aktivitas Luar Ruangan dan Pakai Masker
Abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau telah menyebar hingga wilayah Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga Jakarta untuk tenang.
Yusuf Abdillah - Minggu, 06 September 2026
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Jakarta, Gubernur DKI: Batasi Aktivitas Luar Ruangan dan Pakai Masker
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, Tarif Rp 5.000 Berlaku hingga Oktober 2026
LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai dijadwalkan diresmikan 26 Agustus 2026. Tarif sementara tetap Rp 5.000 hingga Oktober 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, Tarif Rp 5.000 Berlaku hingga Oktober 2026
Bagikan