Anies Tantang Balik DPRD DKI Tak Bawa Kendaraan Pribadi ke Kantor
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendukung usulan DPRD DKI mengenai pembuatan kebijakan baru larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI membawa kendaraan pribadi setiap hari untuk menurunkan polusi udara.
Namun sambung Anies dirinya lebih sreg jika aturan larangan membawa kendaraan pribadi itu diperuntukan bagi semua, baik PNS DKI, masyarakat, dan Anggota Dewan Kebon Sirih.
"Iya semuanya aja. Ya PNS DKI ya warga ya anggota dewan yuk," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Orang nomor satu di Jakarta itu pun mengaku belum ada aturan khusus tentang larangan membawa kendaraan pribadi bagi semua.
"Belum ada aturan yang khusus. Ini sekarang anjuran karena kualitas udara saja," tegasnya.
Seperti diketahui, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi setiap hari bagi PNS Pemprov DKI.
Menurut Gembong, bila kebijakan itu diterapkan dapat membuat polusi udara di Jakarta membaik. Mengingat beberapa hari belakangan ini polusi udara di Ibu Kota masuk kondisi darurat.
"Kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari, hayoo berani nggak buat terobosan itu, ini soal keberanian," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/7) kemarin.
BACA JUGA: Foto Presiden Jokowi Diturunkan di Sekolah, Ketua DPRD DKI Panggil Kadisdik DKI
Bangga Anies Jadi Penguasa, Wantimpres Jokowi Ungkit Kalau Ibu Kota Pindah
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini pun menjamin Anggota Legislatif Kebon Sirih akan setuju bila Gubernur Anies berani membuat aturan tersebut. Ia juga akan mengikuti aturan itu bila diterapkan untuk Anggota Dewan Legislatif DKI.
"DPRD pasti ikut, kalau Pak Gubernur berani itu pasti DPRD juga ikut, malu juga kalau enggak," tutupnya.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih