Anies Nonaktikan Dirut PD Sarana Jaya setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Maret 2021
Anies Nonaktikan Dirut PD Sarana Jaya setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim telah menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory C Pinontoan.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3) lalu.

Baca Juga

Dirut PD Sarana Jaya Tersandung Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Program Andalan Anies

Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan," papar Riyadi di Jakarta, Senin (8/3).

Atas perkara tersebut, tegas Riyadi, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah terkait kasua mark up pembelian proyek pembanguna Program DP 0 Rupiah.

Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan
Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan

Untuk itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) PSJ paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Perlu diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

Sementara itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan korupsi yang membawa nama Dirut Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory C Pinontoan.

Lembaga anti rasuah itu juga telah menemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup terkait perkara korupsi Prgram Rumah tanpa DP.

"KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," jelas Ali. (Asp)

Baca Juga

Catatan 2020 PDIP: Anies Tak Kerja Apa-apa untuk Program DP 0 Persen

#Kasus Korupsi #Anies Baswedan #Rumah Dp 0 Rupiah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Bagikan