Anggota Polri di KPK Minta Pencopotan Brigen Endar Dibatalkan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 06 April 2023
Anggota Polri di KPK Minta Pencopotan Brigen Endar Dibatalkan

Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan lembaga antirasuah membatalkan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Permintaan itu disampaikan lewat surat terbuka. Dalam surat terbuka tersebut, sejatinya mereka menghormati keputusan yang diambil oleh Polri dan KPK. Asalkan, keputusan tersebut sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.

Baca Juga

KPK Kembali Panggil Anggota DPR Santoso Terkait Kasus Tanah Pulogebang

“Agar sekiranya KPK selaku lembaga antirasuah yang dipercaya oleh publik mempertimbangkan komposisi strategis pejabat di lingkungan Kedeputian Penindakan karena kebijakan yang diambil seyogyanya sejalan dengan ritme penegakan hukum yang sedang berjalan,” demikian salah satu poin surat terbuka dikutip Kamis (6/4).

Mereka juga meminta KPK memperhatikan dampak moral/psikologis pegawai yang berasal dari Kementrian atau lembaga terkait atas kebijakan yang diambil, khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II.

“Hal ini dikarenakan sejatinya Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,”

Baca Juga

Brigjen Endar Angkat Bicara Pencopotannya dari Dirlidik KPK Berkaitan dengan Kasus Formula E

Kemudian mereka juga meminta Polri dan KPK menjalin komunikasi yang baik dengan mengindahkan kebijakan pimpinan antar kedua lembaga demi memelihara hubungan baik yang sudah terjalin selama ini.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6), yang berbunyi: “.... masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.”

Serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi: “Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal.”

Namun, apabila Pimpinan KPK tetap memberhentikan Brigjen Endar. Maka, mereka siap dikembalikan ke institusi asal. Sebab, mereka menilai perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk berpotensi menciderai marwah Lembaga/Institusi Polri.

Tak hanya itu, mereka juga bakal melaporkan dan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Endar yang dilakukan secara sewenang-wenang.

“Demikian surat terbuka kami sampaikan dari lubuk hati yang terdalam dan tanpa paksaan dari pihak manapun, melainkan kecintaan kami terhadap lembaga di tempat kami bernaung,” demikian isi surat terbuka tersebut. (Pon)

Baca Juga

KPK Tepis Isu Pencopotan Brigjen Endar Terkait Kasus Formula E

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Bagikan