KPK Kembali Panggil Anggota DPR Santoso Terkait Kasus Tanah Pulogebang
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memangggil Anggota DPR RI Santoso dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/4).
Santoso bakal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Selain Santoso, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya dalam perkara ini.
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Adapun tiga saksi lain yang dipanggil yakni, mantan General Manajer pada Badan KSO Sarana Utiliyas Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Tomy Suhartanto.
Baca Juga
Kemudian mantan pegawai kontrak Perumda Sarana Jaya, Gerry Prastia; dan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto.
Ali tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan penyidik terhadap keempat saksi tersebut. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui kasus ini.
Adapun pemanggilan pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Santoso. Sebelumnya, pada Kamis (23/2), Santoso diperiksa dan didalami penyidik terkait pembahasan anggaran pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. (Pon)
Baca Juga
KPK Ingatkan Ongkos Politik Mahal Jangan Jadi Pemicu Korupsi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah