Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Situs Islam Gugat BNPT dan Kemenkominfo


Situasi di ruangan Ruang Sidang Paripuna DPR. (Antara)
MerahPutih Nasional - Anggota Komisi VIII DPR menyesalkan tindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 19 situs online yang berbasis agama Islam.
Menurut anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq pemblokiran tersebut tidak perlu dilakukan karena akan menghambat proses demokrasi.
"Secara pribadi pemblokiran tidak perlu, seolah menghambat demokrasi," kata Maman Imanulhaq kepada merahputih.com di DPR, Jakarta, Rabu (1/4).
Kendati demikian, Maman setuju apabila ada penertiban bagi situs-situs yang dianggap berbahaya dan mengancam keutuhan negara kesatuan RI (NKRI). "Selama yang ditempuh Kominfo prosedural, enggak masalah," katanya.(Baca: 19 Situs Radikalisme Islam Diblokir, Menag Minta Penjelasan BNPT)
Maman menyarankan, situs-situs yang diblokir perlu menjelaskan kepada pemerintah. Bahkan, bila mereka merasa tidak puas dengan jawaban pemerintah dan keberatan disebut sebagai media yang mengajarkan kebencian dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau keberatan BNPT dan Kominfo bisa di PTUN-kan," tukasnya. (mad)
Bagikan
Berita Terkait
Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Raker Menag, Mensos dan Menteri PPPA dengan Komisi VIII DPR Bahas RKA Tahun 2026

Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Raker Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR Bahas Persiapan Ibadah Haji

Dana Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis, Politikus PKS: Bisa Saja Asal Sesuai Syariat
