Anggota Komisi III DPR RI Singgung Gaya Hidup Polisi
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mendorong pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yhosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo sebagai momentum pembenahan menyeluruh institusi Polri.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan mengatakan, saat ini ada penilaian bahwa Polri sejak era reformasi sudah melenceng jauh dari konsep awalnya.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dibawa ke Mako Brimob
"Tadi ada kawan yang menyinggung soal life style-nya. Bahkan istri Kapolsek main di medsos luar biasa," kata Trimedya dalam rapat bersama Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9).
Trimedya menyoroti gaya hidup anggota polisi dan keluarganya yang hedonis. Padahal, sebagai penegak hukum semestinya hidup sederhana bukan sebaliknya bergaya hidup mahal.
"Sehingga sekarang orang menganggap yang paling kaya itu polisi, kalah anggota DPR Pak," ungkapnya.
Institusi Polri kini semakin menjadi sorotan mata publik usai kematian Brigadir Yosua dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Siang Ini
Sebelumnya, sejumlah isu beredar di tengah masifnya pemberitaan soal kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC.
Salah satunya soal isu uang ratusan miliar rupiah di kediaman Ferdy Sambo.
Polri memastikan bahwa adanya kabar yang menyatakan ditemukannya bungker yang berisikan uang sebanyak Rp 900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo, tidak benar.
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (21/8).
(Pon)
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Brigadir J, 3 Lembaga Ini Bakal Dicecar Komisi III
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi