Anggota DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Izin Pertambangan di Sangihe

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 14 Juli 2022
Anggota DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Izin Pertambangan di Sangihe

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Aisyah/Man/dpr.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado membatalkan izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) pada 2 Juni 2022. Namun, PT TMS mengajukan banding ke PT TUN Makassar atas putusan PTUN Manado.

Menyikapi persoalan tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Mulyanto meminta Menteri ESDM untuk segera mengevaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe. Menurutnya, Pemerintah harus hadir untuk memberi rasa aman dan damai bagi masyarakat di daerah tersebut.

Baca Juga

Bareskrim Usut Dugaan Pencabulan Anggota DPR, MKD Tunggu Laporan

"Putusan pengadillan harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak agar kondisi masyarakat menjadi aman dan damai serta kondusif bagi kehidupan sehari-hari mereka," kata Mulyanto di Jakarta, Kamis (14/7).

Sambil menunggu hasil pengadilan banding, lanjut Mulyanto, seharusnya pengusaha tambang tidak mengambil langkah-langkah yang memprovokasi masyarakat. Termasuk mengerahkan alat-alat berat serta memobilisasi aparat karena bisa memperkeruh suasana

"Keputusan pengadilan harus dihormati dan dipatuhi," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Mulyanto pun mendesak Kementerian ESDM turun tangan mengawasi hal ini dan segera mempertimbangkan untuk mencabut izin operasi yang diberikan.

"Jangan sampai menimbulkan masalah yang berlarut-larut. Kasihan masyarakat. Kementerian harus jelas pemihakannya kepada masyarakat. Jangan malah terkesan membela pengusaha besar," imbuhnya.

Baca Juga

DPR Minta Hadi Tjahjanto Evaluasi Kinerja Juru Ukur Tanah BPN se-Indonesia

Mulyanto menambahkan, tafsir terhadap Undang-undang Pertambangan ini harus akurat, jangan malah keluar dari ruh UUD 1945 yang memberi amanat untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah serta melaksanakan kesejahteraan umum.

"Karenanya, Pemerintah jangan malah menyengsarakan rakyat. Sementara itu, aparat, agar dapat menjalankan tugas negara dengan sebaik-baiknya. Melindungi rakyat dan kepentingan rakyat. Jangan malah terkesan, aparat memihak pengusaha. Tugas aparat adalah untuk membela masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) telah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan; baik dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Daerah, maupun perizinan tambang dari Pemerintah Pusat. Izin tambang diberikan seluas 42.000 hektar dari luas pulau Sangihe yang hanya sebesar 73.700 hektar. Warga menolak.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 2 Juni 2022 mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 56 warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan PT.TMS. Majelis Hakim PTUN Manado membatalkan Keputusan Pemprov Sulut terkait izin lingkungan. PT TMS kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar. Sampai saat berita ini diturunkan, hasil dari pengadilan banding belum keluar. (Pon)

Baca Juga

DPRD DKI akan Bentuk Pansus Terkait Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta

#Kabupaten Kepulauan Sangihe #Pertambangan #Komisi VIII DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pesantren Al Khoziny Dibangun Ulang, DPR Minta Penataan Pesantren Terus Dilanjutkan
Anggota Komisi VIII mengapresiasi langkah pemerintah merekonstruksi Pesantren Al Khoziny Sidoarjo dan mendorong penataan pesantren berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Pesantren Al Khoziny Dibangun Ulang, DPR Minta Penataan Pesantren Terus Dilanjutkan
Indonesia
Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatra, DPR: Penanganan Bencana Tak Bisa Lagi Mengandalkan Pemda
Wakil Ketua VIII DPR RI Ansory Siregar menyebut bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatra, DPR: Penanganan Bencana Tak Bisa Lagi Mengandalkan Pemda
Indonesia
Cuaca Ekstrem Meningkat, Komisi VIII DPR RI Desak Pemda Tingkatkan Antisipasi
Cuaca ekstrem menimbulkan korban jiwa di berbagai daerah. DPR RI menegaskan bahwa kesiapsiagaan Pemda menjadi kunci mengurangi dampak bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Cuaca Ekstrem Meningkat, Komisi VIII DPR RI Desak Pemda Tingkatkan Antisipasi
Indonesia
Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang dan Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat di Hambalang bersama sejumlah pejabat tinggi membahas progres Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan penegakan hukum di sektor SDA.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang dan Kawasan Hutan
Indonesia
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,41 juta. Biaya haji turun Rp2 juta dibanding tahun lalu, namun DPR menegaskan layanan jamaah harus tetap terjaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Berita Foto
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Abdul Wachid (ketiga kanan) menyerahkan berkas hasil rapat kepada Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri (kedua kiri) dan Ansory Siregar (kanan), Ketua Panja Pemerintah Jaenal Effendi (kedua kanan) serta Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kiri) usai rapat Panja BPIH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Indonesia
Tok! Biaya Ibadah Haji 2026 Disepakati Rp 87.4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta
Panja DPR dan Pemerintah Setujui Penurunan Bipih 2026 Jadi Rp 54,19 Juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Tok! Biaya Ibadah Haji 2026 Disepakati Rp 87.4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta
Indonesia
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta per Jemaah, DPR dan Pemerintah Sepakat Setelah Pembahasan Panjang
Pemerintah dan DPR sepakat turunkan biaya haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 2 juta per jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta per Jemaah, DPR dan Pemerintah Sepakat Setelah Pembahasan Panjang
Berita Foto
Rapat Panja Komisi VIII DPR bersama Wamen Haji dan Umrah Bahas Biaya Haji Tahun 2026
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri), bersama sejumlah pejabat mengikuti Rapat Panitia Kerja (Panja) Haji 2026, di ruang Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Oktober 2025
Rapat Panja Komisi VIII DPR bersama Wamen Haji dan Umrah Bahas Biaya Haji Tahun 2026
Indonesia
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Anggota Komisi VIII DPR sebut perumusan tupoksi menjadi panduan penting dalam menjalankan operasional Ditjen Pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Bagikan