Andi Muttaqien Apresiasi Putusan MK Terkait hak masyarakat adat atas Hutan

Fadhli Fadhli - Kamis, 10 Desember 2015
Andi Muttaqien Apresiasi Putusan MK Terkait hak masyarakat adat atas Hutan

Gedung MK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Staff Program Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Andi Muttaqien, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian undang-undang terkait hak masyarakat adat atas hutan dalam pengujian UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan pasal 12 UU no 41tahun 1999 tentang kehutanan.

"Ya dikabulkan sebagian. Ya kita apresiasi untuk pertimbangan MK dan mengabulkan pasal 50 ayat 3 huruf E dan I. Karena UU Kehutanan ini tidak dibatalkan dengan adanya UU P3H. Jadi dia pertimbangkan," ujar Andi, usai sidang Putusan Gugatan Aturan Penetapan pada Kawasan Hutan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat Kamis (10/12).

Meski demikian, kata Andi ada keanehan dalam persidangan dimana MK tidak mempertimbangkan argumentasi-argumentasi pernyataan ahli maupun keterangan saksi selama persidangan yang menuntut seluruh UU P3H dibatalkan. Oleh karena itu, pihaknya bersama pemohon lainnya akan kembali melakukan pengujian terhadap UU P3H.

"Meskipun kami dalam petitum menyatakan keseluruhan UU P3H minta dibatalkan, seharusnya MK bisa mempertimbangkan pasal-pasal mana yang kami uji saja. Karena pasal-pasal yang kami minta uji merupakan pasal-pasal utama atau jantung dari UU P3H," paparnya.

Andi pun menambahkan, padahal MK mengakui adanya ketidak pastian hukum yang menyebutkan kawasan hutan yang ditetapkan itu berbeda dengan kawasan yang ditunjuk atau status kawasan hutan yang masih dalam proses penetapan. Tapi MK tidak mau masuk bahwa pasal itu dalam konstitutional, hanya karena alasan kami itu tidak diminta di petitum.

"Nah padahal dibagian petitum dibagian bawah itukan hal yang biasa diminta kuasa hukum. Bahwa Mahkamah Konstitusi bisa mempertimbangkan hal-hal yang menurut mereka itu tepat," terangnya.

Untuk itu, tambah Andi, meskipun dampak dikabulkannya pasal 50 ayat 3 huruf E dan Huruf I kepada masyarakat untuk saat ini cukup baik, namun tetap harus diperhatikan. Karena pasal itu menegaskan masyarakat yang telah turun temurun hidup dikawasan hutan atau disekitar kawasan hutan dalam ngambil kayu dan mengembalakan ternaknya itu tidak bisa dipidanakan.

"Hak masayarakat adat yang hidup turun temurun dengan keputusan ini disatu sisi kita apresiasi," tandasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat hukum adat Nagari Guguk Malalo,Provinsi Sumatera Barat,Mawardi, mengatakan bahwa, dengan adanya pengecualian dari keputusan MK ini masyarakat adat merasa sedikit terlindungi

"Jadi ancaman pidana terhadap masyarakat yg turun menurun didalam kawasan hutan tidak berlaku," tuturnya.

Adapun bunyi dari pasal 50 ayat 3 huruf E UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yakni setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun menurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. 35.079 Prajurit TNI Amankan Pilkada Serentak 2015
  2. Partisipasi Pilkada di Mancasan Kurang dari 50 Persen
  3. Ikhsan-Arsid Akan Ungkap Kecurangan Pilkada Tangsel 2015
  4. KPU: PIlkada Serentak Sesuai Harapan
  5. KPU: Proses Rekapitulasi Dilakukan Hari Ini
#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan