Andi Muttaqien Apresiasi Putusan MK Terkait hak masyarakat adat atas Hutan

Fadhli Fadhli - Kamis, 10 Desember 2015
Andi Muttaqien Apresiasi Putusan MK Terkait hak masyarakat adat atas Hutan

Gedung MK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Staff Program Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Andi Muttaqien, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian undang-undang terkait hak masyarakat adat atas hutan dalam pengujian UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan pasal 12 UU no 41tahun 1999 tentang kehutanan.

"Ya dikabulkan sebagian. Ya kita apresiasi untuk pertimbangan MK dan mengabulkan pasal 50 ayat 3 huruf E dan I. Karena UU Kehutanan ini tidak dibatalkan dengan adanya UU P3H. Jadi dia pertimbangkan," ujar Andi, usai sidang Putusan Gugatan Aturan Penetapan pada Kawasan Hutan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat Kamis (10/12).

Meski demikian, kata Andi ada keanehan dalam persidangan dimana MK tidak mempertimbangkan argumentasi-argumentasi pernyataan ahli maupun keterangan saksi selama persidangan yang menuntut seluruh UU P3H dibatalkan. Oleh karena itu, pihaknya bersama pemohon lainnya akan kembali melakukan pengujian terhadap UU P3H.

"Meskipun kami dalam petitum menyatakan keseluruhan UU P3H minta dibatalkan, seharusnya MK bisa mempertimbangkan pasal-pasal mana yang kami uji saja. Karena pasal-pasal yang kami minta uji merupakan pasal-pasal utama atau jantung dari UU P3H," paparnya.

Andi pun menambahkan, padahal MK mengakui adanya ketidak pastian hukum yang menyebutkan kawasan hutan yang ditetapkan itu berbeda dengan kawasan yang ditunjuk atau status kawasan hutan yang masih dalam proses penetapan. Tapi MK tidak mau masuk bahwa pasal itu dalam konstitutional, hanya karena alasan kami itu tidak diminta di petitum.

"Nah padahal dibagian petitum dibagian bawah itukan hal yang biasa diminta kuasa hukum. Bahwa Mahkamah Konstitusi bisa mempertimbangkan hal-hal yang menurut mereka itu tepat," terangnya.

Untuk itu, tambah Andi, meskipun dampak dikabulkannya pasal 50 ayat 3 huruf E dan Huruf I kepada masyarakat untuk saat ini cukup baik, namun tetap harus diperhatikan. Karena pasal itu menegaskan masyarakat yang telah turun temurun hidup dikawasan hutan atau disekitar kawasan hutan dalam ngambil kayu dan mengembalakan ternaknya itu tidak bisa dipidanakan.

"Hak masayarakat adat yang hidup turun temurun dengan keputusan ini disatu sisi kita apresiasi," tandasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat hukum adat Nagari Guguk Malalo,Provinsi Sumatera Barat,Mawardi, mengatakan bahwa, dengan adanya pengecualian dari keputusan MK ini masyarakat adat merasa sedikit terlindungi

"Jadi ancaman pidana terhadap masyarakat yg turun menurun didalam kawasan hutan tidak berlaku," tuturnya.

Adapun bunyi dari pasal 50 ayat 3 huruf E UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yakni setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun menurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. 35.079 Prajurit TNI Amankan Pilkada Serentak 2015
  2. Partisipasi Pilkada di Mancasan Kurang dari 50 Persen
  3. Ikhsan-Arsid Akan Ungkap Kecurangan Pilkada Tangsel 2015
  4. KPU: PIlkada Serentak Sesuai Harapan
  5. KPU: Proses Rekapitulasi Dilakukan Hari Ini
#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan