Analis Politik Amerika Ikut Komentari Isu RKUHP di Indonesia
Kerusuhan demo. (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Analis senior bidang politik dari Harvard University dan Rand Corporation, Jonah Blank menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dapat menghambat pelaksanaan demokrasi.
"Dari pandangan seorang peneliti, RKHUP apabila disahkan menjadi Undang-Undang akan berbahaya bagi banyak rakyat Indonesia, karena RUU itu mengatur banyak aspek privat/personal dari warga negara," kata Blank seperti dilansir dari Antara, Kamis (26/9).
Baca Juga:
Para Wartawan Cemaskan Kebebasan Pers Kian Terancam di Rezim Jokowi
Ia menjelaskan, aturan hukum merupakan kontrak politik yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara negara dan rakyatnya. Tujuan dari dibentuknya aturan, ia menjelaskan, adalah untuk melindungi hak dasar warga negara seperti hak hidup, hak menyampaikan pendapat, hak berserikat, yang seluruhnya merupakan cerminan nilai demokrasi yang telah dianut Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
Walaupun demikian, analis asal Amerika Serikat menyampaikan masa depan demokrasi di Indonesia hanya dapat ditentukan oleh rakyatnya sendiri. "Jika saya warga negara Indonesia, saya akan menolak RKUHP. Namun, saya di sini hanya seorang tamu," tambah dia.
RKUHP merupakan satu dari tujuh rancangan undang-undang yang menuai banyak penolakan dari kelompok rakyat, khususnya mahasiswa, jurnalis, buruh, pegiat HAM, dan elemen masyarakat lainnya.
Walaupun sidang penetapan RKUHP telah ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Indonesia, banyak pihak masih menggelar protes terhadap beberapa isi pasal RKUHP yang dinilai melanggar hak sipil serta hak mendasar warga negara.
Baca Juga:
Buka Posko Kebrutalan Aparat, KontraS Temukan Mayoritas Korban Dikeroyok
Aturan yang dianggap bermasalah, di antaranya pasal mengenai gelandangan, zina dan kohabitasi; pasal mengenai penghinaan terhadap institusi pengadilan, bendera negara, presiden, kekuasaan umum dan lembaga negara; pasal mengenai makar; pasal mengenai aborsi; dan aturan yang meringankan hukuman koruptor jadi dua tahun.
Selain RKUHP, rancangan aturan lain yang menuai protes, antara lain RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batu Bara, RUU Pertanahan, dan RUU Keamanan Siber. (*)
Baca Juga:
KPAI Desak Polisi Ungkap Provokator Pelajar Untuk Aksi Lewat Media Sosial
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah