Analis Politik Amerika Ikut Komentari Isu RKUHP di Indonesia

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 27 September 2019
Analis Politik Amerika Ikut Komentari Isu RKUHP di Indonesia

Kerusuhan demo. (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Analis senior bidang politik dari Harvard University dan Rand Corporation, Jonah Blank menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dapat menghambat pelaksanaan demokrasi.

"Dari pandangan seorang peneliti, RKHUP apabila disahkan menjadi Undang-Undang akan berbahaya bagi banyak rakyat Indonesia, karena RUU itu mengatur banyak aspek privat/personal dari warga negara," kata Blank seperti dilansir dari Antara, Kamis (26/9).

Baca Juga:

Para Wartawan Cemaskan Kebebasan Pers Kian Terancam di Rezim Jokowi

Ia menjelaskan, aturan hukum merupakan kontrak politik yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara negara dan rakyatnya. Tujuan dari dibentuknya aturan, ia menjelaskan, adalah untuk melindungi hak dasar warga negara seperti hak hidup, hak menyampaikan pendapat, hak berserikat, yang seluruhnya merupakan cerminan nilai demokrasi yang telah dianut Indonesia selama lebih dari 20 tahun.

Polisi amankan Demo Mahasiswa. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)
Polisi amankan Demo Mahasiswa. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Walaupun demikian, analis asal Amerika Serikat menyampaikan masa depan demokrasi di Indonesia hanya dapat ditentukan oleh rakyatnya sendiri. "Jika saya warga negara Indonesia, saya akan menolak RKUHP. Namun, saya di sini hanya seorang tamu," tambah dia.

RKUHP merupakan satu dari tujuh rancangan undang-undang yang menuai banyak penolakan dari kelompok rakyat, khususnya mahasiswa, jurnalis, buruh, pegiat HAM, dan elemen masyarakat lainnya.

Walaupun sidang penetapan RKUHP telah ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Indonesia, banyak pihak masih menggelar protes terhadap beberapa isi pasal RKUHP yang dinilai melanggar hak sipil serta hak mendasar warga negara.

Baca Juga:

Buka Posko Kebrutalan Aparat, KontraS Temukan Mayoritas Korban Dikeroyok

Aturan yang dianggap bermasalah, di antaranya pasal mengenai gelandangan, zina dan kohabitasi; pasal mengenai penghinaan terhadap institusi pengadilan, bendera negara, presiden, kekuasaan umum dan lembaga negara; pasal mengenai makar; pasal mengenai aborsi; dan aturan yang meringankan hukuman koruptor jadi dua tahun.

Selain RKUHP, rancangan aturan lain yang menuai protes, antara lain RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batu Bara, RUU Pertanahan, dan RUU Keamanan Siber. (*)

Baca Juga:

KPAI Desak Polisi Ungkap Provokator Pelajar Untuk Aksi Lewat Media Sosial

#KUHP #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Presiden RI, Prabowo Subianto, sempat bercanda soal mengawasi gerak-gerik PKB. Menurut pengamat, hal itu bukanlah guyonan semata.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Indonesia
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, ditangkap oleh otoritas AS. Pengamat politik, Jerry Massie mengatakan, bahwa ini menjadi bukti dominasi politik dan militer AS.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Indonesia
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK berkewajiban melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, kecuali terdapat pengaturan khusus yang menentukan sebaliknya.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Indonesia
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Bagikan