KPAI Desak Polisi Ungkap Provokator Pelajar Untuk Aksi Lewat Media Sosial
Komisioner KPAI Rita Pranawati (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar diusut tuntas siapa dalang yang memprovokasi pelajar untuk melakukan aksi berujung anarkis.
Ratusan pelajar melakukan aksi unjuk rasa #STMMelawan di depan gedung DPR. Para pelajar ini dari berbagai daerah, datang ke DPR untuk aksi setelah janjian via media sosial (medsos).
Baca Juga:
Polresta Surakarta Temukan Grup Whatsapp 'SMK Se-Indonesia Melawan' di Ponsel Pelajar SMK
Aksi ini diduga disebarkam oknum tak bertanggungjawab lewat medsos.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menyebut awalnya ajakan agar para pelajar yang terdiri atas siswa SMK, SMA, hingga SMP mengikuti aksi tersebut tersebar di media sosial.
Ajakan tersebut berbentuk poster-poster seruan aksi untuk pelajar STM. Ada pula foto-video yang menunjukkan anak sekolah tersebut bergerak dengan menaiki truk, bus TransJakarta, hingga KRL.
Dari temuan KPAI di lapangan, faktanya anak-anak itu terlibat dalam aksi tersebut karena ajakan dari media sosial.
Selain itu, anak-anak tersebut tidak memahami makna demonstrasi dan apa yang diperjuangkan. Karena itu, KPAI meminta polisi dan Kominfo mengusut penyebar informasi tersebut.
"KPAI meminta kepada Kominfo dan Cyber Crime Mabes Polri melacak undangan aksi pelajar ke DPR. Pihak penyebar harus dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rita lewat keterangan persnya di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Selain itu, KPAI mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan anak dan memobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa tersebut karena kepentingan tertentu.
Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 30 menyebutkan penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan 24 jam.
"Setelahnya anak harus dititipkan di tempat penitipan yang diatur UU sementara ini kan kita tidak memiliki rumah tempat penitipan sementara anak, maka kemudian mereka harus di titipkan ke SMP Handayani (Balai Rehabilitasi Kemensos)," kata Putu.
Baca Juga:
Polisi Lakukan Penangkapan Massal, 570 Pelajar Sudah Diamankan
Sementara itu, Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan pihaknya sudah mendatangi Polda Metro Jaya pagi tadi. KPAI mendapatkan informasi masih ada beberapa anak yang dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya sebanyak 69 orang.
Sementara di Polres Jakarta Barat sebanyak 144 orang. Sedangkan di Polres Jakarta Utara sebanyak 124 anak sudah dipulangkan karena tidak ada indikasi pelanggaran pidana dengan pelibatan orang tua untuk pembinaan lebih lanjut, sisa 3 orang menunggu penjemputan orang tua.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis