KPAI Desak Polisi Ungkap Provokator Pelajar Untuk Aksi Lewat Media Sosial
Komisioner KPAI Rita Pranawati (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar diusut tuntas siapa dalang yang memprovokasi pelajar untuk melakukan aksi berujung anarkis.
Ratusan pelajar melakukan aksi unjuk rasa #STMMelawan di depan gedung DPR. Para pelajar ini dari berbagai daerah, datang ke DPR untuk aksi setelah janjian via media sosial (medsos).
Baca Juga:
Polresta Surakarta Temukan Grup Whatsapp 'SMK Se-Indonesia Melawan' di Ponsel Pelajar SMK
Aksi ini diduga disebarkam oknum tak bertanggungjawab lewat medsos.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menyebut awalnya ajakan agar para pelajar yang terdiri atas siswa SMK, SMA, hingga SMP mengikuti aksi tersebut tersebar di media sosial.
Ajakan tersebut berbentuk poster-poster seruan aksi untuk pelajar STM. Ada pula foto-video yang menunjukkan anak sekolah tersebut bergerak dengan menaiki truk, bus TransJakarta, hingga KRL.
Dari temuan KPAI di lapangan, faktanya anak-anak itu terlibat dalam aksi tersebut karena ajakan dari media sosial.
Selain itu, anak-anak tersebut tidak memahami makna demonstrasi dan apa yang diperjuangkan. Karena itu, KPAI meminta polisi dan Kominfo mengusut penyebar informasi tersebut.
"KPAI meminta kepada Kominfo dan Cyber Crime Mabes Polri melacak undangan aksi pelajar ke DPR. Pihak penyebar harus dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rita lewat keterangan persnya di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Selain itu, KPAI mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan anak dan memobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa tersebut karena kepentingan tertentu.
Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 30 menyebutkan penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan 24 jam.
"Setelahnya anak harus dititipkan di tempat penitipan yang diatur UU sementara ini kan kita tidak memiliki rumah tempat penitipan sementara anak, maka kemudian mereka harus di titipkan ke SMP Handayani (Balai Rehabilitasi Kemensos)," kata Putu.
Baca Juga:
Polisi Lakukan Penangkapan Massal, 570 Pelajar Sudah Diamankan
Sementara itu, Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan pihaknya sudah mendatangi Polda Metro Jaya pagi tadi. KPAI mendapatkan informasi masih ada beberapa anak yang dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya sebanyak 69 orang.
Sementara di Polres Jakarta Barat sebanyak 144 orang. Sedangkan di Polres Jakarta Utara sebanyak 124 anak sudah dipulangkan karena tidak ada indikasi pelanggaran pidana dengan pelibatan orang tua untuk pembinaan lebih lanjut, sisa 3 orang menunggu penjemputan orang tua.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual