Berkomplot dengan Mafia, Anak Tega Palsukan Sertifikat Tanah Ayahnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 Maret 2020
Berkomplot dengan Mafia, Anak Tega Palsukan Sertifikat Tanah Ayahnya

Para tersangka pemalsuan sertifikat tanah (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi menangkap jaringan pemalsuan sertifikat tanah berinisial AF, EN, Y, AFS, FT dan SW. Adapula EN, seorang bandar yang menyuplai narkoba ke AF.

"Mereka melakukan pemalsuan sertifikat tanah di daerah Cipete," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Baca Juga:

Pengamat Kritik Penanganan Banjir di Jakarta Bertolak Belakang dengan Ucapan Anies

Yusri melanjutkan, kasus ini bermula dari keterkaitan tentang pencurian di dalam keluarga. Kejadian ini berlangaung Oktober 2019 lalu. Berawal dari sang anak berinisial AF mencuri brankas milik ayahnya untuk mengambil sebuah sertifikat tanah. Kebetulan sang ayah tengah berada di Korea.

AF yang kebetulan seorang pengguna narkoba ini lantas memerintahkan stafnya FT pergi ke seseorang untuk membuat sertifikat palsu kepada seorang wanita. " KTP juga dibuatkan. Mirip asli," jelas Yusri.

Setelah dipalsukan, dikembalikanlah sertifikat itu ke brankas milik orangtuanya. Sertifikat yang asli diserahkan ke notaris seharga Rp 3,7 miliar. Padahal, harga asli mencapau Rp 60 miliar.

Untuk memudahkan pengurusan, pelaku menggunakan orang yang mengaku orangtuanya. Mereka memakai KTP palsu untuk meyakinkan notaris. "Setelah itu uangnya dicairkan" jelas Yusri.

Ilustrasi: Presiden Jokowi saat penyerahan sertifikat tanah di Pandeglang, Banten. (Biro Pers Setpres)

Keluarga yang sadar bahwa sertifikatnya dipalsukan langsung melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Terungkaplah kalau semuanya kalau Pencuri adalah anaknya sendiri. Anaknya minta tolong kepada jaringan mafia tanah, termasuk si perempuan untuk melakukan aksi kejahatan ini.

"Mereka sudah pernah melakukan pemalsuan Sertifikat yang sama," sebut Yusri.

Yusri menerangkan, penyidik menyita alat yang digunakan untuk membuat KTP, KK, palsu dari wanita itu. "Dokumen notaris asli, tapi jadi palsu," sebut Yusri.

Uang senilai Rp 3,7 miliyar itu lantas dibagu-bagikan juga ke figur yang berpura-pura menjadi ayah AF. Yakni uang Rp 20 juta ke pemeran sang ayah, Rp 10 juta ke pemeran sang ibu. Lalu pembuat sertifikat palsu dan memperkenalkan figur diberi uang Rp 20 juta.

"Sisanya untuk bayar utang pelaku, indikasi uangnya digunakan untuk foya-foya narkoba," imbuh Yusri.

Sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye, para tersangka yang ditangkap pada Januari lalu hanya bisa tertunduk dan menutup wajah dengan tangan saat ditampilkan kedepan awak media.

Baca Juga:

Demi Keselamatan Warga Korban Banjir, Ribuan Gardu Listrik Masih Dipadamkan

Para pelaku kini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 367, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, jo Pasal 55 KUHP. Sementara bandar narkoba EN, dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kasus mafia tanah terus kita dalami apakah nanti kita masukkan ke TPPU. Sementara tersangka yang narkoba kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba," tegas Yusri. (Knu)

#Sertifikat Tanah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026, Rata-Rata 200 Dokumen per Bulan
Sudin Citata Jaksel menerbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026. Pihaknya menangani rekomendasi pembongkaran bangunan.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026, Rata-Rata 200 Dokumen per Bulan
Indonesia
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Kementerian ATR/BPN kemudian akan mengecek di data karena setiap di cek, sehingga akan ketahuan di bidang tanah tersebut dulunya dimiliki siapa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Ramai informasi tentang tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Indonesia
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Kebijakan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, terutama pemilik sertifikat lama yang belum akrab dengan sistem digital.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Indonesia
Legislator Minta Daerah Rawan Bencana Jadi Prioritas Sertifikat Tanah Elektronik
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa segera merealisasikan percepatan sertifikasi tanah secara elektronik
Frengky Aruan - Rabu, 12 Maret 2025
Legislator Minta Daerah Rawan Bencana Jadi Prioritas Sertifikat Tanah Elektronik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Jadi Milik Negara
Pemerintah dikabarkan akan menarik tanah milik perorangan yang tak miliki sertifikat elektronik.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Februari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Jadi Milik Negara
Indonesia
Penertiban Sertifikat Pagar Laut Haru Jadi Langkah Menata Ulang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
Program reforma agraria agar tercipta kesejahteraan dan keadilan sosial serta membuka jalan bagi masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Februari 2025
Penertiban Sertifikat Pagar Laut Haru Jadi Langkah Menata Ulang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
Indonesia
Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut
Kementerian ATR/BPN baru saja mencabut ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pesisir pantai Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Januari 2025
Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut
Indonesia
Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Menjadi Agunan Bank
Warga yang ingin mengajukan kredit ke bank dan menggunakan sertifikat tanahnya menjadi agunan agar bisa menggunakan kredit dengan bijak
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 September 2024
Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Menjadi Agunan Bank
Indonesia
Jokowi Izinkan Sertifikat Elektronik Jadi Agunan Bank
Sertifikat tanah elektronik program Redistribusi Tanah Kementerian ATR/BPN itu sudah menjadi hak milik warga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 April 2024
Jokowi Izinkan Sertifikat Elektronik Jadi Agunan Bank
Bagikan