Anak Sekolah di Solo Tak Ada Libur, Selesai Bagi Rapor Lanjut PTM Sampai Januari

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Desember 2021
Anak Sekolah di Solo Tak Ada Libur, Selesai Bagi Rapor Lanjut PTM Sampai Januari

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan meniadakan libur sekolah pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah meski pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia. Kebijakan itu diambil Pemkot Solo sebagai upaya mencegah terjadinya ledakan kasus COVID-19 pasca libur Nataru nanti.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan munculnya siswa terpapar COVID-19 tetap menjadi perhatian Pemkot Solo. Ia pun tidak ingin kasus serupa muncul di sekolah lain sehingga perlu dilakukan antisipasi sejak dini.

Baca Juga

Bagi Beras 5 Kg, Cara Pemkot Solo Bujuk Warga Agar Mau Divaksin

"Penambahan klaster di sekolah tidak ada penambahan lagi. Terakhir ada 31 orang positif COVID-19 dengan perincian dua orang guru dan 29 siswa," kata Gibran, Kamis (9/12).

Setelah muncul kasus itu, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tingkat kota tetap berjalan. Sedangkan tiga sekolah SD yang ditemukan kasus ditutup sementara waktu.

"Ini jadi pelajaran sehingga kami perlu memperketat PTM saat Nataru nanti agar tidak muncul kasus baru," kata dia.

Gibran mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) terkait peniadaan Libur Nataru pada sekolah. Ia memutuskan untuk penerimaan rapor semester I di Solo berlangsung pada akhir Desember ini.

Baca Juga

Sepanjang 2021, 5 Warga Solo Meninggal karena DBD

"Setelah selesai penerimaan rapor langsung dilanjutkan PTM lagi sampai awal tahun Januari. Terima rapor dipercepat, ora ono preine (tidak ada liburnya)," kata dia.

Gibran menambahkan aturan ini akan lebih lengkap diatur dalam SE Wali Kota Solo nanti. Hal ini sekaligus menindaklanjuti kebijakan pusat pasca dibatalkannya PPKM 3 pada Nataru.

"Kita detelkan lagi soal itu. Termasuk ibadah Natal di gereja jika PPKM Level 3 batal diberlakukan berarti ibadahnya seperti biasa dengan prokes 5M ketat," pungkasnya.

Diketahui, Pemkot Solo menerbitkan SE Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 29 November-13 Desember. Dalam SE itu antara lain memundurkan jadwal penyerahan hasil raport anak sekolah ke bulan Januari 2022.

Baca Juga

Keluyuran Usai PTM, Ratusan Siswa di Solo Terjaring Razia Satpol PP

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Solo Ahyani mengatakan saat ini Pemkot sedang menunggu Inmendagri baru setelah PPKM Level 3 batal diberlakukan. Inmendagri itu akan jadi acuan dalam membuat SE Wali Kota tentang PPKM Level 2 di Solo.

"Kita tunggu saja, yang jelas pengawasan Natru tetap kita berlakukan agar kasus corona tidak naik," kata Ahyani. (Ismail/Jawa Tengah)

#Gibran Rakabuming #Solo #Kota Solo #Pemkot Solo #Belajar Tatap Muka #Sekolah Tatap Muka
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Pemkot Solo siap merekrut 286 tenaga pendidik pada tahun ini. Hal itu dikarenakan adanya krisis tenaga pendidik akibat pensiun.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dikabarkan sudah menyiapkan sosok untuk menjadi calon Presiden dan Cawapres di Pemilu 2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Bagikan