Anak Sandra Dewi Percaya Harvey Moeis Tengah ‘Wamil’

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Oktober 2024
Anak Sandra Dewi Percaya Harvey Moeis Tengah ‘Wamil’

Artis Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Artis Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Sandra Dewi bersaksi untuk Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Sandra menangis saat menjelaskan kepada anak-anaknya jika Harvey sedang menjalani wajib militer (wamil) sehingga tak bisa pulang.

Mulanya, salah satu pengacara Harvey menanyakan apakah anak-anak Sandra pernah menanyakan keberadaan Harvey.

"Anak-anak pernah tanya nggak kepada bu Sandra?" tanya pengacara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Baca juga:

Diisukan Punya Jet Pribadi, Sandra Dewi: Itu Gosip

"Iya," jawab Sandra.

Sandra mengaku menyampaikan kepada anak-anaknya jika Harvey sedang menjalani Wamil. Sandra menangis saat menjelaskan hal tersebut.

"Anak saya selalu bertanya, papa di mana? Kenapa nggak anterin sekolah lagi? Kenapa tidak mengajak mereka untuk bermain bersama lagi? Karena suami saya juga yang menyuapi anak-anak saya. Menemani anak-anak saya tidur, saya bilang ke anak-anak saya, papa wamil. Jadi nggak bisa ketemu dulu," jawab Sandra sambil menangis.

Sandra Dewi mengungkapkan alasan wamil itu disampaikannya lantaran anak-anaknya menyukai idol Korea, BTS.

"Karena anak saya tahunya BTS Yang Mulia, BTS itu orang Korea jadi mereka tahu, orang Korea itu wamil, BTS itu wamil," kata Sandra.

"Terus anak percaya?," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto.

"Percaya, cuma tiap hari nanya,” kata dia.

Baca juga:

Diisukan Punya Jet Pribadi, Sandra Dewi: Itu Gosip

Sandra hanya berharap agar suaminya segera menyelesaikan kasus hukumnya.

“Saya tiap hari berdoa supaya ‘wamilnya’ cepet-cepet selesai, dan cuma nanya kapan bisa bertemu dengan suami saya karena memang anak-anak saya sepertinya lebih dekat dengan suami saya," jawab Sandra yang memakai pakaian hitam ini.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

#Sandra Dewi #Kasus Korupsi #Harvey Moeis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Bagikan