Anak Sandra Dewi Percaya Harvey Moeis Tengah ‘Wamil’

Artis Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Artis Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Sandra Dewi bersaksi untuk Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
Sandra menangis saat menjelaskan kepada anak-anaknya jika Harvey sedang menjalani wajib militer (wamil) sehingga tak bisa pulang.
Mulanya, salah satu pengacara Harvey menanyakan apakah anak-anak Sandra pernah menanyakan keberadaan Harvey.
"Anak-anak pernah tanya nggak kepada bu Sandra?" tanya pengacara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Baca juga:
"Iya," jawab Sandra.
Sandra mengaku menyampaikan kepada anak-anaknya jika Harvey sedang menjalani Wamil. Sandra menangis saat menjelaskan hal tersebut.
"Anak saya selalu bertanya, papa di mana? Kenapa nggak anterin sekolah lagi? Kenapa tidak mengajak mereka untuk bermain bersama lagi? Karena suami saya juga yang menyuapi anak-anak saya. Menemani anak-anak saya tidur, saya bilang ke anak-anak saya, papa wamil. Jadi nggak bisa ketemu dulu," jawab Sandra sambil menangis.
Sandra Dewi mengungkapkan alasan wamil itu disampaikannya lantaran anak-anaknya menyukai idol Korea, BTS.
"Karena anak saya tahunya BTS Yang Mulia, BTS itu orang Korea jadi mereka tahu, orang Korea itu wamil, BTS itu wamil," kata Sandra.
"Terus anak percaya?," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto.
"Percaya, cuma tiap hari nanya,” kata dia.
Baca juga:
Sandra hanya berharap agar suaminya segera menyelesaikan kasus hukumnya.
“Saya tiap hari berdoa supaya ‘wamilnya’ cepet-cepet selesai, dan cuma nanya kapan bisa bertemu dengan suami saya karena memang anak-anak saya sepertinya lebih dekat dengan suami saya," jawab Sandra yang memakai pakaian hitam ini.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
