Anak Perusahaan Sritex Solo Tutup Permanen, 600 Karyawan yang Kena PHK Dapat Pendampingan

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 04 Maret 2025
Anak Perusahaan Sritex Solo Tutup Permanen, 600 Karyawan yang Kena PHK Dapat Pendampingan

Wali Kota Solo, Respati Ardi. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemeritah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mencatat, sebanyak 600 orang warga Solo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan PT Sari Warna anak perusahaan PT Sritex yang ada di Solo.

Pemkot Solo pun akan memberikan pendampingan pada karyawan terkena PHK tersebut. Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan, Pemkot Solo tidak lepas tangan atas PHK yang diterima karyawan PT Sritex, terutama warga Solo. Data masuk ada 600 warga Solo yang menjadi korban PHK PT Sritex.

“Saya akan menemui 600 karyawan yang terdampak PHK lalu segera penyaluran tenaga kerja,” kata Respati, Senin (3/3).

Dikatakannya, hasil pendataan tersebut selanjutnya akan disalurkan pada perusahaan lain yang membutuhkan lowongan kerja.

Baca juga:

Pemprov Jateng Gandeng 9 Perusahaan untuk Menampung Ribuan Karyawan Eks Sritex

“Ada rencana untuk menyalurkan tenaga melalui usaha baru. Pemkot Solo bisa membuka usaha baru untuk menyuplai seragam yang digunakan Pemkot Solo,” kata dia.

Dari 600 orang tersebut, kata dia, memiliki keahlian dan pengalaman dibidang garmen dan tekstil. Respati akan menitipkan eks karyawan grup Sritex tersebut ke beberapa perusahaan yang masih eksis.

“Kami optimistis mereka bisa segera kerja di perusahaan lain,” ucap dia.

Ia memastikan, hak-hak pekerja dengan menyampaikan kewajiban kepada kurator. Tugas kurator melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.

Baca juga:

PHK Massal Sritex, Pemerintah Diminta Jangan Biarkan Pekerja Terkatung-katung

“Kalau ada hak karyawan itu kreditor yang utama selain dari kreditor perbankan, itu pajak dan kewajiban pembayaran gaji, upah, pesangon itu menjadi yang utama,” pungkasnya.

Diketahui, salah satu Ketua RW di Kelurahan Pasar Kliwon, Sugiyantoro, menjelaskan kabar PHK dari grup Sritex dapat meningkatkan pengangguran di Kota Solo. Mereka yang mengalami PHK merupakan usia produktif sehingga Pemkot Solo perlu merespons.

“Pemkot Solo harus memfasilitasi atau akomodasi teman-teman ini supaya tingkat pengangguran tidak meningkat signifikan,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Sritex #PHK Massal #Perusahaan Bangkrut
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Potensi pekerja tambang yang terdampak kebijakan efisiensi atau PHK bisa mencapai 1.500 orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Indonesia
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Kebijakan fiskal preventif perlu disiapkan untuk menahan tekanan dunia usaha agar tidak berujung pada PHK, penundaan perekrutan, maupun penurunan upah secara signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Indonesia
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan potensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur pada kuartal II 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Indonesia
Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal
Kemendikdasmen membantah adanya isu PHK massal guru honorer. Hal itu terungkap seiring terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026.
Soffi Amira - Senin, 11 Mei 2026
Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal
Indonesia
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
BJB diketahui mencairkan kredit Rp 670 miliar yang diajukan Sritex, sedangkan Bank Jateng menyalurkan dana kredit hingga Rp 502 miliar
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Indonesia
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus korupsi kredit Rp1,3 triliun dan TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Indonesia
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dituntut 10 tahun penjara atas kasus korupsi kredit PT Sritex dengan kerugian negara Rp502 miliar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Indonesia
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Dunia
Punya CEO Baru, Disney Bakal PHK Massal Seribu Karyawan
The Walt Disney Company, berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dengan memangkas sekitar 1.000 pekerjaan dalam beberapa pekan mendatang.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Punya CEO Baru, Disney Bakal PHK Massal Seribu Karyawan
Indonesia
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Dalam tuntutan aksi itu, eks karyawan Sritex menuntut pembayaran pesangon oleh kurator.
Dwi Astarini - Minggu, 01 Maret 2026
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Bagikan