Anak Buah Yasonna: Perubahan Statuta UI Hanya Persoalan Politik

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 24 Juli 2021
Anak Buah Yasonna: Perubahan Statuta UI Hanya Persoalan Politik

Universitas Indonesia. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris menilai perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) merupakan sesuatu hal yang wajar. Ia menyebut perubahan statuta UI oleh pemerintah hanya sebatas persoalan politik.

"Kalau UI mau merubah sebuah statutanya, tapi UI masih dibawah pemerintah, di perjalanan berubah, ya biasa aja, cuma kan nanti perubahannya pasti terekam, kenapa itu berubah, saya juga engga tau kenapa itu berubah" kata Freddy dalam diskusi daring, Sabtu (24/7).

Baca Juga

PKS Sebut Perubahan Statuta UI Cara Pemerintah Kendalikan Kampus

"Kita biasa aja, banyak Undang-Undang, PP berubah-ubah kan biasa aja, enggak ada persoalan, ini kan persoalan politik," sambung dia.

Freddy mengatakan, perubahan statuta UI melewati banyak proses. Salah satunya, proses pembahasan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam proses pembahasan tersebut, anak buah Menkumham Yasonna Laoly ini meyakini ada kepentingan-kepentingan di dalamnya hingga akhirnya muncul sebuah perubahan statuta UI.

Pelantikan Rektor UI Prof Ari Kuncoro periode 2019-2024. (ANTARA/ Feru Lantara)
Pelantikan Rektor UI Prof Ari Kuncoro periode 2019-2024. (ANTARA/ Feru Lantara)

"Jadi bukan persoalan. Sebenarnya yang bikin malu orang luar yang kemudian ngomentarin UI itu. Jadi UI juga harus liat dong, ini urusan UI, kenapa jadi orang luar yang ngomentarin UI. Jadi kan kacau balau. Komentarnya juga pedes-pedes lagi kan. Keliatan UI engga kompak, pada akhirnya begitulah," ujarnya.

Untuk itu, alumni Fakultas Hukum UI (FHUI) tersebut menegaskan bahwa perubahan statuta UI ada hal yang wajar. Sebab, banyak aturan yang mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Perubahan peraturan, kata dia, tergantung kepentingan.

"Jadi perubahan itu biasa aja, banyak peraturan yang berubah, UU apa, mau UU paten, UU Hak Cipta, kadang-kadabg berubah di DPR. Tergantung mengelola kepentingan," tandasnya. (Pon)

Baca Juga

Perubahan Statuta UI Dinilai Berpotensi Gerus Independensi Kampus

#Universitas Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jadwal Lengkap SIMAK UI 2026, Impian Pakai Jaket Kuning Belum Pupus Meski Gagal SNBT
Universitas Indonesia membuka jalur mandiri 2026 lewat SIMAK UI, SJP, PPKB, dan KKI. Catat jadwal pendaftaran, ujian, pengumuman, serta syarat peserta.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Jadwal Lengkap SIMAK UI 2026, Impian Pakai Jaket Kuning Belum Pupus Meski Gagal SNBT
Indonesia
Kemendiktisaintek Diminta Rombak Total Aturan Kekerasan Seksual Kampus Buntut Dosen Garap Mahasiswa Hingga Pelecehan Verbal di UI
Habib Syarief menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan aksi asusila terus merusak marwah dunia pendidikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Kemendiktisaintek Diminta Rombak Total Aturan Kekerasan Seksual Kampus Buntut Dosen Garap Mahasiswa Hingga Pelecehan Verbal di UI
Indonesia
16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diskors, Kasus Dugaan Pelecehan Digital Jadi Sorotan Polda Metro
Budi menegaskan kepolisian siap memproses hukum jika pihak korban memutuskan untuk menempuh jalur pidana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diskors, Kasus Dugaan Pelecehan Digital Jadi Sorotan Polda Metro
Indonesia
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Puan Maharani menegaskan tak boleh ada kekerasan seksual di kampus. Ia soroti kasus dugaan pelecehan di FH UI dan minta penanganan adil serta transparan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Status Mahasiswa 16 Pelaku Pelecehan FHUI Nonaktif Hingga 1 Mei, UI Janji Bukan Sanksi Akhir
UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa FHUI terduga pelaku kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Status Mahasiswa 16 Pelaku Pelecehan FHUI Nonaktif Hingga 1 Mei, UI Janji Bukan Sanksi Akhir
Indonesia
Marak Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Desak Kemendiktisaintek Bertindak Tegas
Kasus pelecehan di UI jadi sorotan DPR. Habib Syarief mendesak pemerintah ambil langkah tegas dan reformasi sistem penanganan kekerasan seksual di kampus.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Marak Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Desak Kemendiktisaintek Bertindak Tegas
Indonesia
Kasus Pelecehan FH UI, 16 Mahasiswa Dibekukan dan Dilarang Masuk Kampus
Universitas Indonesia menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum terkait dugaan pelecehan seksual. Berlakukan larangan masuk kampus.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Kasus Pelecehan FH UI, 16 Mahasiswa Dibekukan dan Dilarang Masuk Kampus
Indonesia
Buntut Kasus Dugaan Peleceha Seksual di FH UI, UU TPKS Harus Segera Masuk Kurikulum Pendidikan
Ia menolak keras praktik menyalahkan korban (victim blaming) yang seringkali memperparah trauma
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Buntut Kasus Dugaan Peleceha Seksual di FH UI, UU TPKS Harus Segera Masuk Kurikulum Pendidikan
Indonesia
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Devi menyesalkan terjadinya kekerasan di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang publik aman dan setara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Indonesia
Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FH UI Tangani Kasus Pelecehan Seksual
Komisi III DPR mengapresiasi BEM FH UI dalam menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Soffi Amira - Rabu, 15 April 2026
Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FH UI Tangani Kasus Pelecehan Seksual
Bagikan