Anak Buah Yasonna Bentuk Tim Khusus Buru Terpidana Mati Asal Tiongkok Kabur
Ilustrasi kabur dari penjara (ANTARA News /Andre Angkawijaya)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim khusus untuk memburu terpidana mati kasus narkoba Cai Cang Pan alias Toni yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Pemilik sabu seberat 135 kilogram itu diduga kabur setelah menggali lubang dari kamar tahanannya hingga tembus ke saluran air di luar Lapas.
"Setelah diketahui telah terjadinya pelarian terhadap satu orang penghuni tersebut, Lapas Kelas I Tangerang langsung membentuk tim pencarian," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (23/9).
Baca Juga:
Ratusan Napi Uganda Kabur, Sebagian Bawa Keluar Senjata AK-47
Rika mengatakan, pihaknya beserta Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Banten tengah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait kaburnya pria berinisial CC itu pada 14 September 2020.
Anak buah Menkumham Yasonna Laoly ini mengatakan, pihaknya juga turut memeriksa sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas terkait yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap WBP dan petugas yang terkait atau ada pada saat kejadian," ujar Rika.
Lebih jauh, Rika mengatakan, pihaknya juga melibatkan Polda Metro Jaya untuk mencari Cai Cang Pan. Dia pun mengaku telah memasukan terpidana mati kasus narkoba itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh Tim Pencarian dari Lapas Kelas I Tangerang dan bekerja sama dengan Polda metro Jaya serta Polres Tangerang Kota Tangerang," kata Rika.
Baca Juga:
Napi Penyulap RS Salemba Jadi Pabrik Narkoba Dibuang ke Nusakambangan
Untuk diketahui, bandar narkoba asal Tiongkok, Cai Chang Pan alias Antoni, kabur dari Lapas Kelas Tangerang, Senin (14/9) dini hari. Pemilik sabu 135 kilogram itu, kabur setelah menggali lubang dari kamar tahanannya hingga tembus ke saluran air (gorong-gorong) di luar lapas.
Cai Chang Pan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini, lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017 namun ditolak. (Pon)
Baca Juga:
Setiap Hari, 100 Butir Ekstasi Dibikin di Rumah Sakit oleh Napi AU
Bagikan
Berita Terkait
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Razia Lapas Nabire, 242 Personel Amankan Ponsel Hingga Senjata Tajam
Komisi XIII DPR soal 19 Napi di Lapas Nabire Kabur: Sistem Keamanan dan Pengelolaan Lapas Lemah
Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur
Kasus 19 Napi Lapas Nabire Kabur, Legislator Demokrat Usul Sipir Dikasih Senpi
11 dari 19 Napi Kabur Lapas Nabire Anggota KKB, Ini Nama-Namanya
Aksi Brutal Pelarian 19 Napi Lapas Nabire, 3 Sipir Kena Bacok