Amnesti Narapidana Pengedar Narkoba Bisa Melemahkan Pemberantasan Narkotika di Indonesia
Ilustrasi narkoba.(foto: pexels-mart-production)
Merahputih.com - Rencana pemberian amnesti oleh pemerintah kepada narapidana pengedar narkoba mendapat tentangan dari Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus. Kebijakan tersebut dinilai berisiko melemahkan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Besarnya jumlah narapidana yang berpotensi menerima amnesti pada 2025, di mana hampir 10 persen dari total 273.390 narapidana pada 2024 diperkirakan akan mendapatkannya.
"Kami sangat berkeberatan ketika ada amnesti masalah pengedar narkoba. Kami Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti, tapi dia pengedar," ucap Edison dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Baca juga:
Menkum Respons Positif Usul Pemberian Amnesti bagi 7 Napi KKB Papua
Politisi Fraksi PAN itu juga mempertanyakan apakah kebijakan amnesti ini tidak mencederai hukum yang telah ditetapkan.
“Misalnya, seseorang sudah divonis 15 tahun penjara, lalu tiba-tiba mendapat amnesti dan hanya menjalani 5 tahun. Apakah hal tersebut tidak mencederai hukum yang telah ditetapkan?,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa jumlah narapidana yang akan menerima amnesti pada tahap awal semula mencapai 44 ribu, namun setelah dilakukan verifikasi dan asesmen ulang, jumlah tersebut turun menjadi sekitar 19 ribu.
Baca juga:
Pemerintah akan Beri Amnesti kepada 19.000 Narapidana, Diumumkan sebelum Lebaran 2025
"Namun demikian setelah kami setelah melakukan verifikasi dan asesmen Kembali maka jumlahnya turun dari 44 ribu menjadi sekitar 19 ribu" papar Supratman.
Menurut Supratman, amnesti diberikan kepada narapidana dengan kriteria tertentu, seperti disabilitas intelektual, lanjut usia, serta mereka yang mengalami sakit berkepanjangan.
Namun, hingga saat ini belum ada data resmi mengenai lapas-lapas mana saja yang akan mendapatkan amnesti, sehingga Edison Sitorus menekankan perlunya transparansi dalam proses ini. “Di sini belum ada data lapas-lapas mana saja yang akan mendapatkan amnesti,” tandasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan