Amnesti Narapidana Pengedar Narkoba Bisa Melemahkan Pemberantasan Narkotika di Indonesia

Ilustrasi narkoba.(foto: pexels-mart-production)
Merahputih.com - Rencana pemberian amnesti oleh pemerintah kepada narapidana pengedar narkoba mendapat tentangan dari Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus. Kebijakan tersebut dinilai berisiko melemahkan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Besarnya jumlah narapidana yang berpotensi menerima amnesti pada 2025, di mana hampir 10 persen dari total 273.390 narapidana pada 2024 diperkirakan akan mendapatkannya.
"Kami sangat berkeberatan ketika ada amnesti masalah pengedar narkoba. Kami Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti, tapi dia pengedar," ucap Edison dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Baca juga:
Menkum Respons Positif Usul Pemberian Amnesti bagi 7 Napi KKB Papua
Politisi Fraksi PAN itu juga mempertanyakan apakah kebijakan amnesti ini tidak mencederai hukum yang telah ditetapkan.
“Misalnya, seseorang sudah divonis 15 tahun penjara, lalu tiba-tiba mendapat amnesti dan hanya menjalani 5 tahun. Apakah hal tersebut tidak mencederai hukum yang telah ditetapkan?,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa jumlah narapidana yang akan menerima amnesti pada tahap awal semula mencapai 44 ribu, namun setelah dilakukan verifikasi dan asesmen ulang, jumlah tersebut turun menjadi sekitar 19 ribu.
Baca juga:
Pemerintah akan Beri Amnesti kepada 19.000 Narapidana, Diumumkan sebelum Lebaran 2025
"Namun demikian setelah kami setelah melakukan verifikasi dan asesmen Kembali maka jumlahnya turun dari 44 ribu menjadi sekitar 19 ribu" papar Supratman.
Menurut Supratman, amnesti diberikan kepada narapidana dengan kriteria tertentu, seperti disabilitas intelektual, lanjut usia, serta mereka yang mengalami sakit berkepanjangan.
Namun, hingga saat ini belum ada data resmi mengenai lapas-lapas mana saja yang akan mendapatkan amnesti, sehingga Edison Sitorus menekankan perlunya transparansi dalam proses ini. “Di sini belum ada data lapas-lapas mana saja yang akan mendapatkan amnesti,” tandasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
