Amnesti Narapidana Pengedar Narkoba Bisa Melemahkan Pemberantasan Narkotika di Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
Amnesti Narapidana Pengedar Narkoba Bisa Melemahkan Pemberantasan Narkotika di Indonesia

Ilustrasi narkoba.(foto: pexels-mart-production)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rencana pemberian amnesti oleh pemerintah kepada narapidana pengedar narkoba mendapat tentangan dari Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus. Kebijakan tersebut dinilai berisiko melemahkan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

Besarnya jumlah narapidana yang berpotensi menerima amnesti pada 2025, di mana hampir 10 persen dari total 273.390 narapidana pada 2024 diperkirakan akan mendapatkannya.

"Kami sangat berkeberatan ketika ada amnesti masalah pengedar narkoba. Kami Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti, tapi dia pengedar," ucap Edison dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Baca juga:

Menkum Respons Positif Usul Pemberian Amnesti bagi 7 Napi KKB Papua

Politisi Fraksi PAN itu juga mempertanyakan apakah kebijakan amnesti ini tidak mencederai hukum yang telah ditetapkan.

“Misalnya, seseorang sudah divonis 15 tahun penjara, lalu tiba-tiba mendapat amnesti dan hanya menjalani 5 tahun. Apakah hal tersebut tidak mencederai hukum yang telah ditetapkan?,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa jumlah narapidana yang akan menerima amnesti pada tahap awal semula mencapai 44 ribu, namun setelah dilakukan verifikasi dan asesmen ulang, jumlah tersebut turun menjadi sekitar 19 ribu.

Baca juga:

Pemerintah akan Beri Amnesti kepada 19.000 Narapidana, Diumumkan sebelum Lebaran 2025

"Namun demikian setelah kami setelah melakukan verifikasi dan asesmen Kembali maka jumlahnya turun dari 44 ribu menjadi sekitar 19 ribu" papar Supratman.

Menurut Supratman, amnesti diberikan kepada narapidana dengan kriteria tertentu, seperti disabilitas intelektual, lanjut usia, serta mereka yang mengalami sakit berkepanjangan.

Namun, hingga saat ini belum ada data resmi mengenai lapas-lapas mana saja yang akan mendapatkan amnesti, sehingga Edison Sitorus menekankan perlunya transparansi dalam proses ini. “Di sini belum ada data lapas-lapas mana saja yang akan mendapatkan amnesti,” tandasnya.

#Narkoba #Amnesti #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Bagikan