MerahPutih Politik - Surat Edaran (SE) Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speach yang mengatur kebebasan berbicara di depan publik, menuai banyak kontroversi. Salah satu tanggapan tentang SE hate speech datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mardani Ali Sera, selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS mengingatkan, peraturan yang dibuat harus bisa ditaati dan ditegakkan bersama-sama, tidak hanya oleh masyarakat kelas bawah, namun juga oleh para pejabat publik.
"Intinya, aturan ini harus akurat. Tidak boleh jadi pasal karet," ujar Mardani Ali Sera saat dihubungi merahputih.com, Selasa (3/11).
Mardani mengingatkan kepada rezim Jokowi-JK, bahwa dalam negara demokrasi kebebasan mengutarakan pendapat sebagai hak asasi yang benar-benar dilindungi.
"Kebebasan bersuara dan berserikat adalah hak asasi utama. Tidak boleh dikalahkan oleh kekhawatiran akan kerusakan yang dibuat akibat kritik. Paling baik sanksi sosial. Bukan negara masuk ke ranah kebebasan berserikat. Tapi, setuju untuk melakukan edukasi terhadap pelaku. Hal ini bisa mencederai demokrasi. Karena itu, mestinya ada diskusi publik sebelum surat edaran ini dibuat," ujarnya. (aka)
Baca Juga: