Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (2/8).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait pengumuman Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka tanpa sprindik.
Baca Juga
Alexander Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan KPK
"Dengan dasar bahwa pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Masda HA," kata kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (28/7).
Menurut Kurniawan, Alex melanggar larangan mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat memengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.
"Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apapun tindakan yang dilakukan oleh pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," ujarnya.
"Apalagi kemudian diketemukan pada saat penetapan tersangka itu, pengumuman tersangka itu belum ada sprindik," sambungnya.
Baca Juga
Pimpinan KPK Alex Marwata Seangkatan dengan Rafael di STAN, ICW: Potensi Konflik Kepentingan
Alex diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Khususnya bekerja sesuai prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP). Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat memengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara," jelas Kurniawan.
Kurniawan menilai seharusnya pimpinan KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI sebelum menetapkan Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Seharusnya, kata Kurniawan, pimpinan KPK membentuk tim penyidik koneksitas.
"Bahwa pimpinan KPK ikut tanggung renteng, kolektif kolegial, atas dugaan pelanggaran kode etik Alex Marwata dalam melakukan penetapan tersangka Henri Alfiandi secara tidak sah. Pimpinan KPK seharusnya dan semestinya diduga telah memberikan persetujuan atas materi jumpa pers yang isinya mengumumkan penetapan tersangka Heri Alfiandi," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Alexander Marwata Jamin Tak Intervensi Penyelidik KPK Meski Kenal dengan Rafael
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Prosesi Sertijab Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029

Setyo Budiyanto Cs Resmi Jabat Pimpinan KPK

Sepanjang 2024, KPK Jerat 163 Tersangka Korupsi

Presiden Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK

Setyo Budiyanto Cs Akan Dilantik Jadi Pimpinan KPK Siang Ini

Puan Maharani ke Pimpinan Baru KPK: Jangan Ada Politisasi dalam Penegakan Korupsi!
