Alasan Tak Boleh Ada Tenda Tambahan untuk Perayaan Natal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Desember 2022
Alasan Tak Boleh Ada Tenda Tambahan untuk Perayaan Natal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan ibadah Natal di dalam tempat ibadah bisa 100 persen. Namun, ada pembatasan untuk peribadatan di luar tempat ibadah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang ada tenda-tenda tambahan.

"Tidak boleh yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," kata Yaqut usai menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Jelang Natal dan Tahun Baru di Mabes Polri, Jumat (16/12).

Baca Juga:

Muhadjir Nyatakan Libur Sehari Setelah Natal dan Tidak Ada Pembatasan

Yaqut menyebut, aturan tersebut diberlakukan mengacu pada peraturan PPKM Level 1 di Indonesia saat pandemi COVID-19 tahun ini.

"Karena peraturan di PPKM Level 1 begitu. Tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," ujarnya.

Yaqut menuturkan, pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan.

"Karena menurut instruksi Kemendagri, PPKM sudah level 1 semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," tambahnya.

Baca Juga:

Menkes Yakin Tak Ada Lonjakan Kasus COVID-19 saat Libur Natal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian bersama instansi terkait akan membantu mengamankan jalannya proses ibadah Natal.

Seperti unsur masyarakat hingga ormas.

"Sehingga kemudian penyelenggaraan ini betul-betul bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Mabes juga menyiagakan tim Densus 88 Antiteror untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan peribadatan Natal berjalan lancar.

"Sehingga seluruh rangkaian kegiatan khususnya kelayakan ibadah malam natal, tahun baru semuanya berjalan dengan baik," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Libur Natal dan Tahun Baru, DAMRI Siapkan 1,6 Juta Kursi

#Menag Gus Yaqut #Natal #Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji. Kedua tersangka itu berasal dari pihak swasta.
Soffi Amira - Senin, 30 Maret 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Indonesia
Eks Menag Gus Yaqut Balik Masuk Bui, KPK Gercep Garap Kasus Mulai Besok
Yaqut tiba di gedung KPK, Selasa (24/3) pukul 10.32 WIB untuk menjalani tahanan di rutan KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Maret 2026
Eks Menag Gus Yaqut Balik Masuk Bui, KPK Gercep Garap Kasus Mulai Besok
Indonesia
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK
Selain masalah kesehatan, Asep menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar tetap berada pada koridor waktu tepat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK
Indonesia
Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri
Indonesia
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Beri Pengawasan Melekat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Beri Pengawasan Melekat
Indonesia
Ditahan Usai Pemeriksaan KPK, Gus Alex: Tidak Ada Perintah Apa pun dari Gus Yaqut!
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah keluar negeri sebagai tersangka, yaitu Eks Menag Yaqut dan Gus Alex.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Ditahan Usai Pemeriksaan KPK, Gus Alex: Tidak Ada Perintah Apa pun dari Gus Yaqut!
Indonesia
KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut
Perkara ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 kepada Indonesia pada Mei 2023. 

Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut
Indonesia
Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026
Indonesia
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK
Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Yaqut setelah gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
KPK Ungkap Kerugian Dugaan Korupsi Kuota Haji di {Praperadilan Gus Yaqut, Ini Besarannya
Dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK "error in objecto" karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
KPK Ungkap Kerugian Dugaan Korupsi Kuota Haji di {Praperadilan Gus Yaqut, Ini Besarannya
Bagikan