MerahPutih.com - Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Kasus ini tengah di praperadilan-kan oleh Mantan Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 622 miliar.
"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Dia menyebutkan bahwa secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Baca juga:
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Dalam jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian, Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
Adapun terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK "error in objecto" karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan.
"Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau 'error in objecto' sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," katanya. (*)