Alasan Rekrut Novel Baswedan Cs Tingkatkan Kinerja Bareskrim, Kapolri Bicara Rekam Jejak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau persiapan pembukaan PON XX Papua di Stadion Lukas Enembe, Selasa (28/9). (Foto: MP/Humas Polri)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Sigit menyebut, Novel Baswedan cs memiliki rekam jejak yang baik dan bisa meningkatkan kerja Dirtipidkor Bareskrim.
"Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," kata Listyo di Papua, Selasa (28/9).
Baca Juga:
Istana Benarkan Kapolri Ingin Rekrut Novel Baswedan Cs
Sigit menyebut, 56 pegawai KPK tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"Terutama dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain," jelas Sigit.
Ia menuturkan, surat permohonan sudah dikirim dan direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg.
Istana, lanjut Sigit, menyatakan kesetujuan akan rencana tersebut.
"Kemarin tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," ucapnya.
Baca Juga:
Rekrut Novel Baswedan Cs di Bareskrim, Kapolri Sebut Jokowi Setuju
Setelah itu, Presiden Jokowi meminta Polri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," katanya. (Knu)
Baca Juga:
KPK Dinilai Makin Garang dan Kuat Tanpa Novel Baswedan Cs
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot