Rekrut Novel Baswedan Cs di Bareskrim, Kapolri Sebut Jokowi Setuju
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo, terkait solusi polemik 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sigit siap merekrut 56 pegawai itu untuk menjadi pegawai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.
"Kami telah berkirim surat ke Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang tidak lulus melaksanakan tes TWK itu, untuk bisa kita tarik, untuk kita rekrut jadi ASN Polri, di Bareskrim, khususnya di Direktorat Tipikor," ujar Sigit di Papua, Selasa (28/9).
Baca Juga:
KPK Dinilai Makin Garang dan Kuat Tanpa Novel Baswedan Cs
Sigit telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk lanjut.
Menurut Listyo, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Terutama di bidang organisasi Polri.
Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
"Beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar mantan Kabareskrim tersebut.
Baca Juga:
BEM SI Ultimatum Jokowi Segera Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN
Sebagai informasi, KPK telah memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 57 pegawai itu termasuk sejumlah penyidik andalan seperti Yudi Purnomo yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK, eks anggota Polri Novel Baswedan, Harun al Rasyid yang dijuluki "Raja OTT", dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang diketahui juga akan masuk masa pensiun.
Kini, keputusan KPK itu memicu polemik hingga kritikan dari elemen masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
Dukung Novel Baswedan Cs, Sejumlah Pegawai KPK Dipanggil Inspektorat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot